Bermaksud Ibadah Haji, 46 WNI Tertahan di Imigrasi Saudi

Editor Sebanyak 46 WNI tertahan di Imigrasi Arab Saudi setibanya mereka di Jeddah, Kamis 30 Juni 2022, dini hari./via kemenag.go.id/ist.
Silahkan bagikan

VISI.NEWS | MEKAH – Sebanyak 46 warga negara Indonesia (WNI) tertahan di Imigrasi Arab Saudi setibanya mereka di Jeddah, Kamis 30 Juni 2022 dini hari.

Mereka berangkat ke Arab Saudi dengan penerbangan reguler dan mendarat di Bandara Internasional Jeddah, Arab Saudi. 
Mereka tidak lolos proses imigrasi setelah diketahui bahwa visa yang dibawa tidak ditemukan dalam sistem imigrasi Arab Saudi.

Menurut pengakuan pihak travel, mereka menggunakan visa dari Singapura dan Malaysia untuk memberangkatkan 46 WNI tersebut. 

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief prihatin dengan peristiwa tersebut. Apalagi kedatangan 46 WNI ini ke Arab Saudi dengan niat untuk menunaikan ibadah haji. Travelnya juga bukan yang biasa memberangkatkan jemaah haji khusus, belum terdaftar di Kemenag sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PiHK).

“46 WNI ini tidak bisa masuk ke Saudi dan mereka dipulangkan kembali ke Indonesia,” terang Hilman Latief di Mekah, Sabtu (2/7/2022), dilansir dari laman resmi Kemenag RI. 

Disinggung soal kemungkinan pihak Kemenag akan memproses kasus ini ke jalur pidana, Hilman menyatakan bahwa akan mendiskusikan kembali dengan pihak berwenang 

“Kami sudah mendiskusikan banyak hal. Dan ini menjadi perhatian kita semua. Mudah-mudahan nanti ada turunannya bagaimana konsep (visa) mujamalah, aturannya seperti apa,” ungkapnya. 

“Tentu karena ini terkait dengan pihak lain, setidaknya kami juga harus diskusi dengan pemerintah Saudi sejauh mana pengaturannya dan apakah bisa diatur oleh kita,” sambungnya. 

Hilman mengaku, selain akan membuat turunan UU 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, ia juga akan mengoptimalkan peran PIHK dalam urusan visa mujamalah. 

“Ini persoalan kompleks, harus kita dalami agar tidak terulang lagi. Kasian jemaah,” tandasnya. @fen 

Baca Juga :  Lemkapi Puji Kapolri Promosikan Polwan ke Jabatan Strategis

Fendy Sy Citrawarga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Dakwah Terjal Ulama Ternate Lawan Peredaran Miras

Sen Jul 4 , 2022
Silahkan bagikanVISI.NEWS | TERNATE – Minuman keras atau khamr merupakan ummul khabaits ata induk dari segala kejahatan. Islam pun secara tegas melarang mengonsumsi apa pun yang berunsur memabukkan itu. Kendati demikian, miras masih banyak dikonsumsi sebagaian masyarakat. Inilah yang menjadi salah satu tantangan dakwah. Persoalan minuman keras menjadi tantangan dakwah […]