VISINEWS |SUKABUMI – Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 10 anak perempuan dibawah umur, Hendi alias Abah Heni akhirnya diganjar hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung beberapa waktu lalu.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengapresiasi atas vonis mati yang dijatuhkan Majelis Hakim PT Bandung terhadap Bos Cilok di Sukabumi tersebut.
“Hukuman maksimal tersebut mudah-mudahan memberi efek jera terhadap para pelaku dan predator kekerasan seksual lainnya, kami mengapresiasi putusan Majelis Hakim PT Bandung tersebut,” katanya.
Dilansir dari website resmi Kementerian PPPA Sabtu (7/5/22), Bintang menegaskan, vonis hukuman yang sangat berat, merupakan wujud komitmen terhadap pemberantasan kekerasan seksual, tapi tetap harus mengingatkan pentingnya pencegahan.
“Putusan ini menjadi momok bagi predator pelaku kekerasan seksual terhadap anak, kita semua ingin kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak dapat ditekan dan tidak terjadi lagi,” tegasnya.
Sekedar informasi, berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni) KemenPPPA tahun 2021, kasus kekerasan terhadap anak tercatat 11.952 kasus, jumlah tersebut, sebanyak 7.004 kasus merupakan kekerasan seksual anak.
“Dibutuhkan kerja sama semua pihak untuk memberantas kasus kekerasan seksual pada anak, mulai aparat penegak hukum, pemerintah pusat dan daerah, masyarakat serta orang tua,” paparnya.
Sebelumnya, Abah Heni dijatuhkan hukuman kurungan penjara 15 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Sukabumi, serta denda sebesar Rp. 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Tidak terima dengan putusan tersebut, Kejaksaan Negeri Cibadak Sukabumi akhirnya melakukan banding ke PT Bandung.
“Banding yang diajukan Kejari Sukabumi membuahkan hasil yakni berubah menjadi putusan hukuman mati bagi Abah Heni, sama halnya dengan kasus Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati di Bandung,” pungkasnya.@eko.