VISI.NEWS | BANDUNG – Perkembangan teknologi digital dalam dua dekade terakhir melaju sangat pesat dan menghadirkan perubahan besar dalam cara manusia mencari informasi. Salah satu inovasi paling menonjol adalah kehadiran Artificial Intelligence (AI), khususnya AI berbasis Natural Language Processing (NLP), yang mampu merespons pertanyaan manusia dengan bahasa yang natural, cepat, dan tampak meyakinkan.
Di tengah kemudahan tersebut, masyarakat mulai memanfaatkan AI seperti ChatGPT, Google Gemini, maupun LLaMA untuk menanyakan berbagai persoalan, termasuk isu-isu keagamaan. Mulai dari hukum fikih, akidah, tafsir Al-Qur’an, hingga rujukan hadits, AI kerap dipersepsikan mampu memberikan jawaban layaknya seorang ustaz atau kiai digital.
Fenomena ini menjadi perhatian serius Nahdlatul Ulama (NU). Melalui forum Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar (Munas-Konbes) NU tahun 2023 di Pondok Pesantren Al Hamid, Jakarta, para ulama, kiai, dan cendekiawan secara khusus membahas persoalan hukum bertanya masalah agama kepada AI NLP.
Pembahasan tersebut tidak dimaksudkan untuk menolak kemajuan teknologi. NU menegaskan bahwa teknologi adalah bagian dari realitas zaman yang tidak bisa dihindari. Namun, pemanfaatannya harus ditempatkan secara proporsional dan selaras dengan kaidah keilmuan Islam serta tradisi istinbath hukum yang telah mapan.
Dalam Munas tersebut, terdapat dua pertanyaan utama yang dikaji. Pertama, apakah boleh menanyakan persoalan agama kepada AI NLP seperti ChatGPT yang bekerja secara stochastic atau probabilistic. Kedua, bagaimana hukum turut serta mengembangkan sistem AI agar lebih baik dan bermanfaat bagi umat.
Hasil keputusan Munas NU menyatakan bahwa menanyakan persoalan agama kepada AI NLP dan menjadikannya sebagai pedoman tidak diperbolehkan. Alasannya, jawaban AI bersifat tidak pasti (ghairu mautsuq bih), dapat berubah-ubah, dan tidak memiliki jaminan kebenaran ilmiah maupun otoritas keagamaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sebaliknya, terkait pengembangan AI NLP, Munas NU memutuskan hukumnya boleh, bahkan dapat menjadi wajib kifayah. Pengembangan tersebut dipandang penting untuk menghadirkan konten keislaman yang otoritatif dan berkualitas di ruang digital, agar umat tidak tersesat oleh informasi agama yang keliru.
Keputusan ini berangkat dari prinsip dasar Islam yang mewajibkan umat bertanya kepada ahlinya dalam urusan agama. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an, “Maka bertanyalah kepada orang yang berilmu jika kamu tidak mengetahui” (QS Al-Anbiya: 7), serta dikuatkan oleh pandangan para ulama seperti Imam an-Nawawi dan Imam al-Qarafi tentang pentingnya sumber ilmu yang jelas dan terpercaya.
NU juga membedakan AI NLP dengan AI deterministik non-NLP, seperti aplikasi waktu salat, perhitungan zakat, atau falakiyah. Untuk jenis AI terakhir ini, penggunaannya diperbolehkan selama data dan sistemnya bersumber dari pakar yang kredibel serta terjamin keakuratannya secara ilmiah.
Hingga kini, keputusan Munas NU tersebut dinilai tetap relevan. Di tengah kecanggihan AI yang terus berkembang, prinsip kehati-hatian dalam beragama harus tetap dijaga. NU menegaskan, AI hanyalah alat bantu, bukan pengganti ulama. Sikap ini sejalan dengan komitmen NU dalam merawat jagat digital sekaligus membangun peradaban yang berlandaskan nilai-nilai Islam. Wallahu a’lam bisshawab.
@uli/nu.or.id