VISINEWS |BANDUNG – Kebijakan perubahan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) ke persetujuan bangunan gedung (PBG) oleh pemerintah, diketahui masih belum diketahui secara luas oleh masyarakat pada umumnya.
Hal itu dikatakan Anggota DPRD Jawa Barat (Jabar), Haji Kusnadi kedapa VISINEWS Minggu (20/3/22), menurutnya masyarakat masih awam atas kebijakan perubahan IMB ke PBG, terutama para pemohon dari kalangan pelaku usaha.
“Terhitung sejak 9 Agustus 2021, pemerintah sudah mengelurkan kebijakan perubahan dari IMB ke PBG, namun diketahui hingga saat ini masih terdapat masyarakat atau pemohon izin yang mengaku awam,” katanya.
Perubahan IMB ke PBG tersebut, lanjut Kusnadi, secara otomatis juga merubah mekanisme sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 dan bersamaan dengan terbitnya surat keputusan bersama (SKB) empat menteri.
“Pada dasarnya baik provinsi atau kota kabupaten yang telah memiliki peraturan daerah (Perda) tentang retribusi PBG, masih mengacu pada retribusi IMB sebelumnya, namun mekanisme dan nomenklaturnya cukup berbeda,” ujarnya.
Menurut Bendahara Fraksi Golkar ini mengungkapkan, mekanisme dan nomenklatur tetap mengacu pada PBG yang diajukan melalui sebuah layanan digital via website dari Kementerian PUPR bernama SIM BG atau sistem informasi manajemen bangunan gedung.
“Sekarang permohonan IMB, harus masuk dulu ke website SIM IMB dengan mengikuti tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi, maka akan mendapat notifikasi dari Bidang cipta karya Dinas PUPR,” ungkapnya.
Adapun proses IMB yang diproses oleh cipta karya Dinas PUPR, berperan secara tekhnis dan melibatkan tim khusus TPT (tim penilai teknis) dan TPT (tim profesi ahli) yang menangani berbagai rekomendasi.
“Untuk TPA-TPT sendiri melibatkan pihak luar seperti kalangan asosiasi, profesi dan ahli, sehingga berbagai perhitungan ada di tangan PUPR untuk mengkaji dan menghitung retribusi,” ucap Kusnadi.
Meski demikian, Kusnadi mebghimbau baik Pemprov atau Pemkot dan Pemkab di Jabar, harus lebih aktip dalam mensosialisasikan kebjikan tersebut agar dapat diketahui secara luas oleh masyarakat alias tidak awam lagi.
“Agar berjalan maksimal, ya sudah seharusnya di sosialisasikan kembali secara masif oleh pemerintah, agar tidak ada yang merasa awam diberlakukannya PBG tersebut,” pungkasnya. @eko.