VISI.NEWS | JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi mewajibkan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia untuk melakukan pengelolaan limbah dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur teknis penanganan sisa pangan, sampah, hingga air limbah domestik.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa standarisasi ini krusial untuk menjamin faktor kesehatan masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan di sekitar titik pelayanan.
“Pengaturan ini penting untuk menjaga kesehatan masyarakat,” ujar Dadan dalam keterangannya, dikutip Jumat (20/3/2026).
Regulasi ini menjadi landasan agar Program MBG tidak hanya berfokus pada pemenuhan nutrisi, tetapi juga disiplin terhadap aspek sanitasi. Dadan menyebut aturan ini diperlukan “Untuk menghindari pencemaran lingkungan serta memastikan prinsip higiene dan sanitasi pangan benar-benar diterapkan.”
Secara hukum, kebijakan ini merupakan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis. Dalam aturan tersebut, SPPG memegang tanggung jawab penuh atas dampak lingkungan yang dihasilkan dari operasional dapur maupun distribusi.
“SPPG tidak hanya bertugas menyediakan makanan bergizi, tetapi juga memastikan seluruh prosesnya, termasuk limbah yang dihasilkan, dikelola dengan baik dan bertanggung jawab,” tegas Dadan.
Selain penanganan limbah, BGN juga menyoroti pentingnya efisiensi sisa pangan untuk mencegah pemborosan (food waste). Dadan mengingatkan agar setiap satuan pelayanan jeli dalam memilah sisa konsumsi yang masih berkualitas.
“Sisa pangan yang masih layak konsumsi perlu ditangani dengan tepat agar tidak terbuang sia-sia,” ujarnya.
Guna mengoptimalkan implementasi di lapangan, BGN membuka ruang bagi SPPG untuk menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah maupun pihak swasta dalam pengelolaan sampah. @ffr