Search
Close this search box.

Biaya Haji 2026 Diturunkan, Jemaah Bayar Rp54,1 Juta

Ibadah haji. /saudigazette

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI telah menyepakati biaya yang harus dibayar jemaah untuk penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp54.193.807 per orang. Keputusan ini diambil dalam rapat kerja antara Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Haji dan Umrah RI, Rabu (29/10), dengan tujuan untuk meringankan beban jemaah tanpa mengurangi kualitas layanan ibadah haji.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyampaikan bahwa penurunan biaya haji ini merupakan bentuk komitmen dari pemerintah dan DPR dalam memberikan pelayanan yang optimal namun tetap menjaga keterjangkauan bagi jemaah haji Indonesia. “Penurunan biaya haji ini menunjukkan komitmen pemerintah dan DPR untuk meringankan beban jamaah tanpa mengurangi kualitas layanan ibadah haji,” ujar Marwan.

Marwan menjelaskan lebih lanjut bahwa total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang meliputi seluruh komponen biaya haji, diputuskan sebesar Rp87.409.356 per orang, yang turun sekitar Rp2 juta dibandingkan dengan biaya haji tahun lalu. Penurunan ini dilakukan melalui berbagai langkah efisiensi yang dilakukan oleh pemerintah dan pihak terkait.

Dari total BPIH tersebut, sekitar 38 persen atau sebesar Rp33.215.559 akan diambil dari Nilai Manfaat yang diperoleh dari pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Nilai Manfaat ini berperan penting dalam subsidi biaya haji, yang memungkinkan biaya yang dibayar oleh jemaah dapat lebih terjangkau.

Efisiensi Biaya dan Negosiasi Harga Layanan
Marwan mengungkapkan bahwa penurunan biaya haji ini merupakan hasil dari berbagai upaya efisiensi, salah satunya adalah melalui negosiasi ulang harga layanan yang diberikan oleh pihak Arab Saudi. Pemerintah juga telah mengoptimalkan pengelolaan dana haji untuk meningkatkan Nilai Manfaat yang dapat digunakan sebagai subsidi bagi jemaah.

Baca Juga :  Dirut Terra Drone Ditetapkan Tersangka Kebakaran Gedung yang Tewaskan 22 Orang

Sebelumnya, pemerintah sempat mengusulkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) untuk tahun 2026 sebesar Rp54,92 juta per orang. Namun, melalui pembahasan lebih lanjut dengan Komisi VIII DPR RI, angka tersebut mengalami penurunan menjadi Rp54,1 juta, memberikan ruang bagi jemaah untuk membayar biaya yang lebih rendah.

Meski terjadi penurunan biaya, Marwan menegaskan bahwa kualitas layanan haji tetap menjadi prioritas utama. Pemerintah memastikan bahwa proses ibadah haji akan tetap berlangsung dengan lancar, aman, dan nyaman, sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Dalam komposisi pembiayaan haji, sebagian besar biaya berasal dari Nilai Manfaat BPKH yang diambil dari pengelolaan dana haji. Subsidi sebesar Rp33,48 juta per orang ini memastikan bahwa biaya yang dibayar jemaah tetap berada pada level yang wajar, tanpa membebani jemaah yang ingin menjalankan ibadah haji.

Keputusan ini juga menunjukkan upaya pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara kemampuan finansial jemaah dan keberlanjutan pengelolaan dana haji. Dengan langkah-langkah efisiensi ini, pemerintah berharap bisa terus menyediakan layanan ibadah haji yang berkualitas bagi jemaah Indonesia, sembari memastikan dana haji tetap dapat dikelola dengan baik.

Ke depannya, pemerintah berkomitmen untuk terus mengembangkan sistem pengelolaan dana haji yang efisien dan transparan, guna memastikan keberlanjutan layanan ibadah haji di masa yang akan datang. Penurunan biaya ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi lebih banyak jemaah yang ingin menjalankan ibadah haji, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.

@uli

Baca Berita Menarik Lainnya :