Search
Close this search box.

Bilang Hak Angket Tak Mengubah Hasil Pemilu, Mahfud MD Diingatkan Ferdinand

Bagikan :

VISI.NEWS | BANDUNG – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendapat kritik dari kader PDIP, Ferdinand Hutahaean, terkait pernyataannya soal hak angket DPR untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu 2024. Mahfud MD sebelumnya menyatakan bahwa hak angket tidak bisa mengubah hasil pemilu yang telah ditetapkan oleh KPU.

Ferdinand menilai pernyataan Mahfud MD itu tidak tepat dan tidak produktif bagi partai yang mengusungnya sebagai calon wakil presiden nomor urut 3, bersama Ganjar Pranowo. Ferdinand meminta Mahfud MD untuk irit bicara dan tidak membicarakan hal-hal yang berpotensi melemahkan dukungan partai-partai pendukungnya.

“Pak Mahfud Yth, sebaiknya kurang-kurangi bicara yang berpotensi melemahkan darah Perjuangan orang-orang dan partai yg selama ini telah mendukung bapak dan memberi bapak kehormatan sebagai Calon Wakil Presiden,” tulis Ferdinand di akun X-nya, Minggu (25/2/2024).

Ferdinand juga menyarankan Mahfud MD untuk bersikap bijak dan tidak mengungkapkan semua hal ke publik. “Bapak harus mulai bersikap, bahwa tidak semua hal perlu diucapkan. @mohmahfudmd,” lanjutnya.

Wacana hak angket DPR untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu 2024 mencuat setelah Ganjar Pranowo mengusulkan hal tersebut sebagai salah satu upaya untuk meminta pertanggungjawaban KPU dan Bawaslu. Ganjar Pranowo yakin bahwa pemilu 2024 sarat dengan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Usulan hak angket DPR ini mendapat dukungan dari Anies Baswedan, calon presiden nomor urut 1, yang juga mengklaim menjadi korban kecurangan pemilu. Anies Baswedan mengatakan bahwa dirinya dan pasangannya, Muhaimin Iskandar, konsisten dalam mendukung gerakan perubahan.

Namun, Mahfud MD menegaskan bahwa hak angket DPR hanya bisa digunakan untuk menyelidiki kebijakan-kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara. Hak angket DPR tidak bisa ditujukan untuk hasil pemilu yang merupakan ranah hukum.

Baca Juga :  Duel Persija vs Persib di Samarinda, Dukungan Jakmania dan Bobotoh Panaskan Rivalitas

“Kalau ada pelanggaran atau sesuatu yang dirasa tidak sesuai ketentuan terkait pemilu, ada ranah yang diberikan undang-undang kepada siapa pun yang dirugikan, untuk memperkarakan melalui jalur Bawaslu atau Gakumdu maupun DKPP,” kata Mahfud MD.

@mpa

Baca Berita Menarik Lainnya :