VISI.NEWS | BALI – Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, mengatakan bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terbukti melanggar hukum atau meresahkan masyarakat dapat dibubarkan. Pernyataan ini disampaikan sebagai tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga ketertiban umum.
“Bagi yang terindikasi melanggar, berbuat kekerasan. Ujungnya bisa dibubarkan, ini perintah dari Presiden,” ujar Bima dalam keterangannya, Sabtu (10/5/2025).
Untuk memfasilitasi masyarakat, Kementerian Dalam Negeri telah meminta kepala daerah membuka layanan aduan publik. Warga yang merasa terganggu oleh aktivitas ormas bisa melapor langsung ke pemerintah daerah.
“Begitu ada indikasi ya silakan ditangani oleh kepala daerah, Bupati-Wali Kota, Gubernur koordinasi dengan Forkopimda,” tambahnya.
Bima juga mendorong masyarakat agar tidak takut melapor apabila menemui ormas yang berperilaku anarkis. Ia menyatakan bahwa koordinasi lintas lembaga telah dilakukan bersama Menkopolhukam, Panglima TNI, dan Kapolri guna memperkuat penanganan terhadap ormas yang mengganggu ketentraman publik. @ffr