VISI.NEWS|JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi memastikan bintang konten dewasa asal Inggris, Bonnie Blue, dilarang masuk ke Indonesia selama 10 tahun. Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan klaim Bonnie yang menyebut masa pencekalan hanya enam bulan.
“Benar, penangkalannya 10 tahun, bukan enam bulan seperti yang disampaikan yang bersangkutan,” ujar Plt Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman di Jakarta, Senin (22/12/2025).
Pencekalan Bonnie dimulai sejak 12 Desember 2025 berdasarkan usulan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali. Aktivitasnya yang menimbulkan keresahan masyarakat menjadi alasan utama tindakan ini.
Bonnie Blue, nama panggung Tia Emma Billinger, lahir pada 14 Mei 1999 di Stepleford, Nottinghamshire, Inggris. Ia aktif menari sejak kecil dan meraih juara dua kategori Senior Cabaret di Grantham Dance Festival. Kini ia dikenal sebagai kreator konten dewasa melalui platform OnlyFans dan Fansly, dengan klaim penghasilan Rp68 miliar sepanjang 2025.
Kontroversi Bonnie tak lepas dari sejumlah klaim dan aksi yang menyedot perhatian publik. Pada Januari 2025, ia mengaku berhubungan intim dengan lebih dari 1.000 pria dalam 12 jam dan mengunggah pengakuannya di media sosial. Ia juga sempat berencana membuat acara “petting zoo” yang dibatalkan karena menuai kecaman.
Di Bali, Bonnie dan rekan-rekannya sempat diamankan Polres Badung pada 4 Desember 2025 di Pererenan karena dugaan produksi konten pornografi. Meskipun video yang ditemukan dianggap dokumentasi pribadi sehingga tidak memenuhi unsur pidana, mereka diproses karena melanggar lalu lintas dengan menggunakan mobil bak terbuka bertuliskan “Bonnie Blue’s Bangbus.”
Yuldi menegaskan, Visa on Arrival yang digunakan Bonnie disalahgunakan untuk aktivitas komersial yang meresahkan.
“Sanksi penangkalan selama 10 tahun dijatuhkan karena aktivitasnya dianggap merusak citra pariwisata berkualitas di Bali serta tidak menghormati adat dan budaya lokal,” kata Yuldi.
Pengadilan Negeri Denpasar memutuskan Bonnie dan rekan-rekannya bersalah melanggar Undang-Undang Lalu Lintas, menambah alasan pemerintah menegakkan pencekalan jangka panjang.
Dengan langkah ini, pihak imigrasi berharap dapat menjaga citra pariwisata Bali sekaligus menegakkan norma dan hukum yang berlaku di Indonesia.@fajar












