Search
Close this search box.

Bitcoin Tembus Rp 1 Miliar, Fenomena OKB dan Pajak hingga BTC Pulih Cepat

Replika bitcoin terlihat dalam ilustrasi foto ini pada 4 November 2017. /Foto oleh Jaap Arriens/NurPhoto

Bagikan :

HIGHLIGHTS:

  • Bitcoin tembus Rp 1 miliar, muncul fenomena OKB dan kewajiban pajak kripto.
  • Bitcoin mampu pulih setelah alami koreksi tajam, target naik Rp 1,1 miliar?

VISI.NEWS | BANDUNG – Bitcoin akhirnya menembus level tertinggi sepanjang masa terbaru di level $69.200 atau sekitar lebih dari Rp 1 miliar. Kenaikan harga Bitcoin ini menjadi momen bahagia bagi trader maupun investor, sehingga muncul label miliader atau Orang Kaya Baru (OKB) berkat kripto. Di sisi itu, sebagai investor yang taat regulasi di Indonesia, diwajibkan untuk melaporkan pajak transaksi kripto mereka ke dalam SPT Tahunan.

Kemudian dari sisi pergerakan harga Bitcoin pekan ini yang cukup roller coaster, membuat investor terkejut. Setelah Bitcoin capai ATH baru di atas $69.000, ada koreksi tajam lebih dari 10%. Namun dalam waktu 24 jam, BTC mampu bangki dan ada kemungkinan sinyal kenaikan lanjutan. Bagaimana prediksinya?

Berkaitan dengan kabar tersebut, Tokocrypto menyajikan rangkuman berita di industri aset kripto dan ekosistemnya.

1. Bitcoin Tembus Rp 1 Miliar, Muncul Fenomena OKB dan Kewajiban Pajak Kripto

Bitcoin mencapai harga tertingginya sepanjang masa dengan menembus harga di atas Rp 1 miliar atau sekitar $69.200, menandakan lonjakan signifikan dalam nilai aset kripto. Dalam tiga bulan terakhir, nilai BTC diketahui telah melonjak lebih dari 51% dengan kenaikan $22.419.

Fenomena ATH Bitcoin ini diiringi dengan munculnya banyak trader dan investor yang dilabeli OKB (Orang Kaya Baru) karena telah bergelut dan fokus pada investasi kripto sejak lama.

Sebagai trader dan investor yang patuh pada regulasi Indonesia, penting untuk melaporkan pajak dari transaksi perdagangan kripto dalam SPT tahunan.

Sejak tahun 2022, penghasilan dari aset kripto menjadi objek pajak yang wajib dilaporkan.
Tokocrypto, sebagai platform jual-beli aset kripto, telah melakukan pemotongan dan
pembayaran pajak atas transaksi kripto penggunanya sesuai PMK 68 Tahun 2022. Hal ini memudahkan pengguna Tokocrypto dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

Baca Juga :  Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Kamis 9 Januari 2025

Sebelum melaporkan pajak, investor perlu menyiapkan bukti potong pajak dari pedagang atau exchanger, seperti Tokocrypto. Pajak kripto dilaporkan di akhir tahun pajak, yaitu 31 Desember
2023.

CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis, mengatakan dengan lonjakan harga Bitcoin yang signifikan ini, semakin banyak orang yang tertarik untuk terlibat dalam perdagangan kripto. Namun,
penting bagi para investor untuk menyadari kewajiban mereka dalam melaporkan pajak atas transaksi kripto tersebut.

“Tokocrypto telah berkomitmen untuk membantu para penggunanya dalam memenuhi
kewajiban pajak mereka dengan melakukan pemotongan dan pembayaran pajak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Selain itu, kami membantu mereka untuk melakukan pengisian SPT
Tahunan untuk pajak kripto dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku,” kata Yudho.

Fenomena OKB (Orang Kaya Baru) yang muncul seiring dengan lonjakan harga Bitcoin juga menjadi sorotan. Banyak dari mereka yang sebelumnya tidak terlalu dikenal dalam dunia investasi kini mendapat perhatian karena keberhasilan mereka dalam mendapatkan
keuntungan dari kenaikan harga aset kripto.

Namun, di tengah euforia ini, penting bagi para OKB untuk memastikan bahwa mereka mematuhi semua regulasi yang berlaku, termasuk kewajiban pajak atas keuntungan yang mereka peroleh.

Penurunan Pendapatan Pajak Kripto

Meskipun nilai Bitcoin meningkat, Indonesia mengalami penurunan pendapatan pajak kripto
yang signifikan sebesar 62% pada tahun 2023. Total penerimaan pajak kumulatif hanya mencapai Rp 467,27 miliar hingga akhir tahun 2023, dengan setoran khusus di tahun 2023 hanya Rp 127,66 miliar.

Penyebab penurunan ini adalah penurunan 51% dalam total volume transaksi kripto. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku industri kripto Indonesia.

“Untuk mengatasi situasi ini, beberapa usulan perubahan penting dalam kebijakan pajak kripto di Indonesia diajukan, termasuk penurunan tarif pajak dan penghapusan PPN. Tarif pajak kripto saat ini dianggap terlalu tinggi dan menghambat perkembangan industri. Diperlukan
penyesuaian agar lebih kompetitif,” ungkap Yudho yang juga Wakil Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo).

Baca Juga :  8 Minuman yang Mendukung Kesehatan Hati dan Membantu Detoksifikasi

Menyikapi hal ini, Yudho juga mengapresiasi irektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merespons Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang
meminta pajak kripto dievaluasi. Hal ini dilakukan untuk keberhasilan industri kripto di Indonesia yang memerlukan regulasi yang mendukung, termasuk kebijakan pajak yang adil dan
kompetitif. Dengan demikian, investor akan lebih terdorong untuk berinvestasi dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.

Dengan terus berkembangnya pasar kripto dan semakin banyaknya investor yang terlibat, penting bagi pemerintah dan platform perdagangan seperti Tokocrypto untuk terus
meningkatkan kesadaran tentang kewajiban pajak dan untuk menyediakan sarana yang memudahkan para pengguna dalam memenuhi kewajiban mereka.

Hanya dengan demikian,
pasar kripto dapat tumbuh secara berkelanjutan dan memberikan manfaat yang maksimal bagi semua pihak yang terlibat.

2. Bitcoin Mampu Pulih Setelah Alami Koreksi Tajam, Target Naik Rp 1,1 M?

Pergerakan rekor Bitcoin (BTC) di atas $69.000 dengan cepat berubah menjadi pertumpahan
darah pada hari Selasa (5/3/2024). Volatilitas BTC sangat tinggi sempat menyentuh angka tertinggi
sepanjang masa (All-time High/ATH) di level $69.200 atau sekitar Rp 1 miliar, terjadi koreksi tajam di bawah $60.000. Sisi baiknya, Bitcoin mampu bangkit dengan cepat.

Trader Tokocrypto, Fyqieh Fachrur, menjelaskan Bitcoin berhasil menguji ulang area harga $59.000-$62.000, di mana baru-baru ini berkonsolidasi selama seminggu sebelum naik ke level tertinggi sepanjang masa. Lonjakan harga Bitcoin ke level rekor memicu sejumlah besar trader dan investor untuk memanfaatkan keuntungan.

“Bitcoin tidak turun secara alami. Mengingat hampir semua orang menantikan ATH baru Bitcoin, jadi setelah itu tercapai mereka ambil sikap untuk mendapat untung. Ada kemungkinan besar aksi ambil untung masih terus terjadi. Investor harus cermati pergerakan BTC yang meningkat menjelang halving,” kata Fyqieh.

Baca Juga :  Presiden Lebanon Joseph Aoun Pilih Nawaf Salam Jadi Perdana Menteri

Fyqieh menjelaskan meskipun situasi perdagangan saat ini tampak cukup bullish karena harga telah pulih secara signifikan, perspektif yang lebih luas masih berada dalam ancaman bearish.

Perlu dicatat bahwa, meskipun ada upaya bullish yang besar, harga BTC tidak mampu melonjak di atas ‘resistensi utama’ yaitu di level $69.000.

“Tetapi pemulihan cepat BTC ke $67.000 dalam satu hari menjadi berbeda dan mungkin
menandakan pergerakan yang lebih tinggi. Penurunan tersebut terjadi dengan sangat cepat dan agresif, dan $60.000 terbukti menjadi level support yang baik. Potensi adanya penembusan lebih tinggi dalam jangka pendek bisa terjadi, karena tren naik segera berlanjut,” jelasnya.

Faktor utama kebangkitan Bitcoin adalah kuatnya arus masuk dana ETF BTC spot yang
terdaftar di AS selama penurunan sebesar $648 juta. Hal ini menunjukkan bahwa investor institusi yang tergabung di ETF tidak terpengaruh oleh penurunan tersebut dan melakukan aksi
beli Bitcoin di harga rendah tersebut.

“Penembusan cepat bitcoin kembali ke atas level $62.000 menandai dimulainya tren naik baru yang menargetkan tingkat harga $76.000 atau Rp 1,1 miliar. Terlepas dari ini, Bitcoin masih diyakini telah melakukan pergerakan parabola hingga mencapai $100.000 (Rp 1,5 miliar) atau
lebih dalam siklus saat ini,” ungkap Fyqieh.

Dengan peningkatan nilai yang stabil dan penerimaan yang terus menerus oleh institusi dan masyarakat umum, kemungkinan besar peristiwa “halving” yang akan datang, dapat mendorong harganya ke tingkat yang belum pernah terjadi sebelumnya.

Peningkatan permintaan untuk
Bitcoin mungkin diakibatkan oleh penggunaannya sebagai penyimpan nilai dan lindung nilai inflasi.

Sementara itu menengok ke belakang, dua peristiwa halving sebelumnya yang terjadi pada tahun 2012 dan 2016 didahului oleh lonjakan harga yang signifikan yang membuat Bitcoin (BTC) mencapai titik tertinggi sepanjang masa.

@mpa

Baca Berita Menarik Lainnya :