Search
Close this search box.

BKAD Kab. Bandung Lakukan Penarikan Kendaraan Dinas

Petugas Penarikan Kendaraan Dinas sedang melakukan pendataan./visi.news/ki agus.

Bagikan :

VISI.NEWS — Berdasarkan temuan BPK tahun 2019 mengenai kelebihan kendaraan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung, Bupati Bandung, H. Dadang M. Naser, mengeluarkan keputusan tentang penetapan kuota kendaraan di setiap dinas/instansi dan dibatasi jumlahnya sesuai dengan kebutuhan.

Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah BKAD, Permadi, mengatakan, penarikan kendaraan dinas roda dua dan roda empat itu merupakan jumlah kelebihan di tahun 2010 lalu dan diatas tahun 2011.

“Untuk tahun 2010, semua kendaraan rencananya akan dijual untuk menambahkan Pendapatan Asli Daerah. Pelelangan atau pe jualan akan dilaksanakan pada awal tahun 2021 nanti,” katanya di tempat parkir DPRD Kab. Bandung, Kamis (19/11/2020).

Sementara Kasubid Penertiban Aset, Didin Cahyadi, menambahkan, kendaraan yang ditarik di tahun 2011, akan diditribusikan kepada Dinas/Instansi yang kekurangan sebagai sarana penunjang kerja.

Penarikan jumlah kendaraan itu, lanjut Didin, saat ini hanya dilakukan di dua dinas saja, yaitu Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan. Sedangkan penarikan atau pengangkutan di DPRD, merupakan lanjutan yang sebelumnya sudah dilakukan pada bulan Oktober kemarin.

Alasan dia dengan membatasi penarikan kendaraan dinas, karena gudang penyimpanan hanya mampu menampung 60 unit kendaraan. Setelah laku atau didistribusikan, maka akan dilakukan kembali penarikan.

“Jadi nantinya tidak ada lagi kelebihan kendaraan yang dipergunakan dinas atau instansi,” pungkas Didin. @qia.

Baca Berita Menarik Lainnya :