VISI NEWS | KAB. BANDUNG – Pemerintah Kabupaten Bandung menegaskan bahwa kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kembali diterapkan saat ini bukanlah hal baru. Skema serupa sebelumnya sudah dijalankan saat masa pandemi COVID-19.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung, Tatang Kusnawan, menekankan ASN tetap wajib menjalankan tugas dan tanggung jawab secara profesional, tanpa mengurangi standar kinerja maupun disiplin dalam pelayanan publik kepada masyarakat.
“WFH ini memang bukan pertama kali diterapkan. Sebelumnya kita sudah memiliki pengalaman saat pandemi COVID-19. Oleh karena itu, diharapkan ASN dapat bekerja dengan baik dan tetap menjaga profesionalisme,” ujar Tatang.
Lebih lanjut, ditegaskan bahwa setiap ASN tetap terikat pada kode etik dan kode perilaku yang berlaku. Apabila ditemukan pelanggaran selama pelaksanaan WFH, maka akan ada konsekuensi yang harus diterima sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Sebagai ASN, kita memiliki kode etik dan kode perilaku yang harus dipatuhi. Jika terjadi pelanggaran, tentu ada sanksi yang akan diberikan. Ini menjadi bagian dari komitmen untuk menjaga integritas dan kualitas pelayanan publik,” tambahannya.
Kepala BKPSDM memastikan akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan WFH guna memastikan kebijakan ini berjalan efektif dan tidak mengganggu kinerja aparatur maupun pelayanan kepada masyarakat. @abiel