VISI.NEWS | JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia berhasil membongkar laboratorium narkoba jenis sabu di salah satu apartemen di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang, Jumat (17/10/202) sekitar pukul 15.24 WIB.
Kepala BNN Komisaris Jenderal (Komjen), Suyudi Ario Seto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari operasi pengintaian dan observasi mendalam yang dilakukan tim BNN.
“Berdasarkan hasil pengintaian dan observasi mendalam, diketahui bahwa sebuah unit apartemen dijadikan tempat memproduksi sabu,” ujar Suyudi dikutip dalam keterangannya, Sabtu (18/10/2025).
Laboratorium tersebut berlokasi di lantai 20 salah satu apartemen di kawasan Cisauk. Dalam operasi itu, BNN mengamankan dua pelaku berinisial IM dan DF.
“IM berperan sebagai koki atau peracik, sedangkan DF bertindak sebagai pihak yang memasarkan hasil produksi,” ungkapnya.
Menurut Suyudi, laboratorium itu memproduksi sabu dengan mengekstrak obat-obatan jenis asma.
“Mereka mengekstrak obat-obatan untuk asma sebanyak 15.000 butir pil, yang dapat menghasilkan 1 kilogram Ephedrine murni,” terangnya.
Dari hasil penggerebekan, BNN menyita narkotika jenis sabu dalam bentuk cair dan padat, berbagai bahan kimia, serta peralatan laboratorium yang digunakan untuk proses produksi.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Para pelaku diancam pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati,” tegas Suyudi. @desi












