
VISI-NEWS.COM – Badan Narkotik Nasional (BNN) Kabupaten Ciamis berhasil mengungkap peredaran barang haram berupa narkotik jenis Cannabis sintetis (tembakau gorila), antarlapas di wilayah Kabupaten Ciamis dan Kota Tasikmalaya, melibatkan dua orang bandar narkoba.
Pengungkapan peredaran barang haram antarlapas tersebut selama periode satu tahun, yakni tahun 2020. Hal ini atas kerja sama BNN Kabupaten Ciamis dengan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kota Tasikmalaya.
Hal tersebut dikatakan Kepala BNN Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Engkos Kosidin kepada awak media dalam acara jumpa pers, Selasa (8/12/2020) lalu, di kantornya Jl. Mr. Iwa Kusuma Sumantri no. 2, Kertasari.
Dijelaskannya, dua orang bandar narkoba tersebut yaitu berinisial YR alias PPY dan sudah divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Ciamis dengan hukum 9 tahun kurungan penjara.
“Ia merupakan bagian dari jaringan peredaran sabu dan ganja wilayah Kabupaten Ciamis dan Kota Tasikmalaya,” katanya.
Sedangkan satu orang lagi, tambahnya merupakan bandar narkoba berinisial YP alias WG adalah warga binaan di Lapas IIB Ciamis.
“Dan ia kini masih dalam proses persidangan di PN Ciamis,” jelasnya.
YP, tambahya, merupakan jaringan peredaran gelap Narkotika jenis Cannabis Sintetis atau tembakau gorila antarlapas.
Barang bukti yang berhasil ditemukan di sel YP dan langsung dilakukan penyitaan, yakni berupa tembakau gorila seberat 64.3308 gram.
Di sisi lain, Engkos Kosidin mengingatkan, masa pandemi Covid-19 bagi para pelaku bukanlah halangan dalam melakukan transaksi narkoba.
“Mereka tidak mengenal istilah pandemi, justru sebaliknya mereka lebih gencar melakukan penjualan barang haram tersebut, ” tambahnya.
Untuk itu, tambahnya lagi, pihaknya bekerja secara profesional dalam mengawasi gerak -gerik peredaran narkoba, khususnya di wilayah Ciamis, Banjar, dan Pangandaran.
“Serta melakukan koordinasi dan bekerja sama dengan pihak mana pun yang terkait di dalamnya,” pungkasnya.@ihb