Search
Close this search box.

Boleh Tidak Orang Tua Membayar Biaya Sekolah? Reynaldi : Sistem PPDB Bagus, Tapi…

Anggota Komisi I DPRD Jabar Reynaldi. /visi.news/eko aripyanto

Bagikan :

VISI.NEWS |BANDUNG – Lembaga Bantuan Pemantau Pendidikan (LBP2) Jawa Barat (Jabar) menyoroti adanya biaya pendidikan yang terbilang fantastis dan kerap dirasa berat oleh para orang tua atau wali murid.

Ketua LBP2 Jabar, Aa Maung mengatakan, saat ini banyak para orang tua atau wali murid mulai dari jenjang SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB Negeri di wilayah Bandung Raya, menpertanyakan boleh atau tidaknya membayar biaya pendidikan.

“Pemahaman masyarakat saat ini cenderung kritis dalam menyikapi dugaan mahalnya biaya pendidikan khususnga sekolah berstatus negeri, pasalnya masyarakat menganggap bahwa terdapat subsidi,” katanya.

Subsidi dimaksud adalah, suatu anggaran yang dialokasikan dari pemerintah mulai tingkat pusat, provinsi dan kota kabupaten, tentunya bersumber dari APBN serta APBD tingkat satu dan dua melalui banyak program yang seharusnya diartikan masyarakat tidak terdapat lagi adanya biaya pendidikan yang dibebankan.

“Bukannya sudah ada dana yang diberikan oleh pemerintah untuk biaya operasional sekolah ? Lantas biaya apa lagi yang harus dibebankan terhadap orang tua atau wali murid ? Fenomena ini harus dicarikan solusi bahkan diakhiri,” ungkap Aa Maung.

Maka timbul pertanyaan dari para orang tua atau wali murid kaitan dengan boleh atau tidaknya sekolah memungut biaya dengan dalih sumbangan dan lain sebagainya, mengingat saat ini marak terjadi terlebih pada saat PPDB.

“Tolong dijawab oleh pemerintah secara tegas, boleh atau tidak mungut biaya sumbangan ini itu di sekolah, karena faktnya saat ini marak dilakukan oleh pihak sekolah terlebih saat PPDB berlangsung,” imbuhnya.

Menyikapi hal tersebut, Anggota DPRD Jabar, Reynaldi menambahkan kaitan sejumlah temuan atau permasalahan PPDB Tahun 2022, salah satunya penyalahgunaan aturan penggunaan surat keterangan tidak mampu (SKTM) oleh oknum tertentu.

Baca Juga :  Persib Bandung Bersiap Hadapi Port FC dalam Debut di AFC Championship League 2: Targetkan Kemenangan di Kandang

“Jalur terakhir itu ada SKTM, mereka bisa masuk lewat surat keterangan tidak mampu, tapi SKTM juga dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” sesalnya.

Kepada VISI.NEWS Jumat (15/7/22), Anggota Fraksi Golkar tersebut menegaskan, setelah dilakukan verifikasi, ternyata ada orang tua atau wali siswa yang mampu secara ekonomi tetapi menggunakan SKTM dalam PPBD.

“Temuan lainnya, masih ada oknum orang tua siswa menitipkan anaknya pada oknum pejabat, termasuk pada anggota dewan, meski pun tidak semua anggota melakukan itu, bahkan menolak,” tegasnya.

Masih adanya penyimpangan dilakukan masyarakat demi menyekolahkan anaknya ke sekolah favorit, sehingga kerap memaksakan diri memasuki zonasi terdekat sekolah agar dapat diterima, padahal jarak rumah dengan sekolah sebenarnya berjauhan.

“Pada era saat ini tidak ada lagi namanya sekolah favorit, harus dihapus, contoh kasus, ada orang tua maunya di SMA A, sementara zonasi tidak masuk, sehingga jadi siswa titipan,” singgungnya.

Terakhir, pada dasarnya sistem PPDB yang disiapkan Dinas Pendidikan sudah bagus, namun ulah sejumlah orang membuat permasalahan terus ada atau ditemukan, belum lagi berkaitan dengan adanya dugaan praktik uang sumbangan dan lain sebagainya.

“Saya kira bukan sistemnya bagus, yang tidak baik itu intervensinya, terus kaitan biaya sumbangan ini itu juga harus di sikapi, jika diperlukan atau ditemukan sanksi tegas saja oknumnya,” pungkasnya.@eko

Baca Berita Menarik Lainnya :