Search
Close this search box.

BPJS Kesehatan Mulai Tahun 2024 Tak Menanggung 21 Jenis Penyakit ini

Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan./visi.news/purnama alam

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Mulai tahun 2024, BPJS Kesehatan tidak akan menanggung biaya pengobatan untuk 21 jenis penyakit atau kondisi tertentu. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan¹.

Menurut peraturan tersebut, 21 jenis penyakit atau kondisi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut²³⁴:

– Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
– Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
– Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
– Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
– Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
– Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik
– Pelayanan untuk mengatasi infertilitas
– Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi
– Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol
– Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
– Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
– Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
– Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik
– Perbekalan kesehatan rumah tangga
– Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah
– Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah
– Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
– Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
– Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri
– Pelayanan kesehatan yang sudah ditanggung dalam program lain
– Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan

Baca Juga :  Ketua MPR RI Kunjungi IKN, Target Siap Berkantor Pada 2028

BPJS Kesehatan mengimbau kepada peserta untuk memahami dan mematuhi ketentuan tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman atau penolakan saat mengajukan klaim. BPJS Kesehatan juga berharap agar peserta tetap menjaga kesehatan dan mencegah penyakit dengan pola hidup sehat.

@mpa

Baca Berita Menarik Lainnya :