Search
Close this search box.

BPJS Kesehatan Optimalkan Dana Jaminan Sosial untuk Pelayanan Berkualitas

Kantor Pelayanan BPJS Kesehatan./visi.news./kemenes

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – BPJS Kesehatan berkomitmen untuk mengelola Dana Jaminan Sosial (DJS) seoptimal mungkin agar peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat mengakses pelayanan kesehatan berkualitas dengan biaya yang efisien. Dalam upaya ini, BPJS Kesehatan memerlukan dukungan dari berbagai pemangku kepentingan, khususnya Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya (TKMKB), untuk meningkatkan mutu layanan kesehatan sekaligus menjaga keberlangsungan Program JKN.

“BPJS Kesehatan selalu mengedepankan transformasi mutu layanan, namun sustainabilitas Program JKN juga harus tetap dijaga. Strategi pengendalian mutu dan biaya layanan kesehatan JKN ini salah satunya dilakukan dengan membentuk TKMKB,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (17/7/2024). Hal ini diungkapkan dalam acara Pertemuan Nasional Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya (TKMKB) Tahun 2024.

TKMKB dibentuk dari berbagai unsur organisasi profesi, akademisi, dan pakar klinis. Tim ini bertugas menyampaikan usulan perbaikan kajian, melakukan pembahasan hasil audit medis, dan mengevaluasi pelayanan kesehatan bagi peserta JKN. Menurut Ghufron, tantangan utama Program JKN saat ini adalah menyeimbangkan kualitas layanan kesehatan dengan pembiayaan yang efisien, yang meliputi aspek pendanaan, pelayanan kesehatan, pengaturan manfaat, serta tata kelola.

“Universal Health Coverage tidak hanya terkait cakupan peserta, namun juga harus diiringi dengan kemampuan menyediakan akses layanan kesehatan dengan biaya yang terkendali dan berkualitas. Oleh karena itu, dukungan TKMKB sangat diperlukan untuk membantu mengendalikan angka rujukan dan menjaga mutu layanan kepada peserta agar tetap prima dengan pembiayaan yang efektif,” ujar Ghufron.

Hingga tahun 2023, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 23.639 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), 3.120 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), dan 5.494 fasilitas kesehatan penunjang. Pada tahun yang sama, sebanyak 25% biaya layanan di tingkat lanjutan digunakan untuk membayar pelayanan kesehatan penyakit berbiaya katastropik, dengan total pengeluaran mencapai Rp 34,7 triliun untuk 29,7 juta kasus.

Baca Juga :  Trump Kenakan Tarif Impor Tinggi, China dan Kanada Ambil Langkah Balasan

“Penyakit-penyakit berbiaya katastropik sebenarnya bisa dicegah melalui penguatan fungsi FKTP dalam melaksanakan berbagai upaya promotif preventif. Di sinilah peran TKMKB sangat dibutuhkan untuk menyelaraskan kolaborasi antara BPJS Kesehatan dengan mitra fasilitas kesehatan dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan upaya-upaya kendali mutu dan kendali biaya yang optimal,” tambah Ghufron.

Ketua TKMKB Pusat, Adang Bachtiar, menyatakan bahwa pihaknya akan lebih responsif terhadap mutu terbaik pelayanan kesehatan di Indonesia. Sebagai lembaga independen advokasi analitik, TKMKB aktif membuka jalur-jalur efektif dan efisien untuk meningkatkan mutu pelayanan komprehensif mulai dari promotif hingga rehabilitatif JKN.

“Di saat yang bersamaan, kami juga berupaya menajamkan efisiensi sistem kesehatan secara keseluruhan. TKMKB memiliki amanah untuk melakukan riviu terhadap utilisasi pelayanan kesehatan primer dan rujukan, sehingga mutu dan biaya menjadi terukur, terkendali, transparan, dan akuntabel,” pungkas Adang.

@shintadewip

Baca Berita Menarik Lainnya :