VISI.NEWS | BANDUNG – Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah menyampaikan rencana peningkatan setoran awal biaya haji dari Rp 25 juta menjadi Rp 35 juta. Langkah ini sudah termasuk dalam Rencana Strategis (Renstra) BPKH 2022-2027 dan diharapkan dapat meningkatkan dana kelolaan jemaah.
“Kita masih menghitung kira-kira menjadi berapa (target dicapai). Termasuk nilai manfaatnya dan juga tentu saja ini akan berdampak pada virtual account,” kata Fadlul, Sabtu (8/2/2025).
Saat ini situasi virtual account sudah terserap Rp 4 milyar dari Rp 4,4 triliun untuk menutupi biaya penyelenggaraan ibadah haji keberangkatan di tahun 2025.
“Dengan tanpa mengurangi asumsi, bahwa (hitungannya) akan tetap sesuai dengan arahan Komisi VIII DPR RI yang tetap ada surplus untuk tahun berjalan 2025. Sehingga kita bisa memupuk cadangan nilai manfaat yang diharapkan bisa menjadi antisipasi untuk pembayaran (musim haji berikutnya),” jelas Fadlul.
Fadlul juga mengingatkan tantangan musim haji 2026 dan 2027 yang berdekatan, sehingga pembayaran bisa dilakukan dua kali pada Januari dan Desember. Kondisi ini membuat kesiapan dana menjadi krusial.
“Jadi kita bisa bayar di Januari pengeluarannya dan kita harus bayar di bulan Desember untuk tahun 2027. Hal ini akibat dua musim haji yang juga mepet di dalam 1 tahun yang sama,” ujar Fadlul.
Meski demikian, keputusan akhir masih menunggu pembahasan antara Kementerian Agama, DPR, dan BPKH.
“Insya Allah kedepannya kita sudah siap dengan Rp 35 juta setoran kenaikan. Karena saat ini yang terjadi adalah BPIH atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Rp 89jt. Kalau kita anggap 50% (setoran awal jemaah) berarti Rp 40 – 45 juta. Tapi yang terjadi adalah sekarang masih 25 juta. Jadi sebenarnya kalau (naik menjadi) Rp 35 juta harusnya nggak jadi masalah. Tinggal si Jemaah haji bayar sekarang agak lebih besar, kemudian dibelakang bayarnya lebih besar lagi, atau mau yang sekarang kecil tapi dibelakangnya besar banget, kan itu saja,” tutur Fadlul.
Selain itu, BPKH telah melakukan survei terkait usulan setoran awal Rp 35 juta. Hasilnya menunjukkan kemampuan membayar yang beragam di berbagai daerah.
“Jadi rencana Rp 35 juta itu nanti dua pihak yang menentukan, pemerintah dan DPR, Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR,” ungkap Fadlul. @ffr