Search
Close this search box.

BPOM Tarik Izin Edar 21 Jenis Produk Kosmetik

Bagikan :

VISI.NEWS/JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia secara konsisten terus melakukan intensifikasi pengawasan terhadap produk kosmetik yang beredar di pasaran. Dari hasil intensifikasi pengawasan yang dilakukan BPOM terhadap sarana produksi kosmetik, BPOM menemukan 21 produk kosmetik yang diproduksi tidak sesuai dengan data yang didaftarkan pada BPOM.

“Selain pengawasan yang dilakukan secara rutin terhadap produk yang beredar, BPOM juga memonitor isu yang beredar di masyarakat. Salah satunya yaitu pemberitaan di media sosial. Belakangan ini merebak kosmetik beredar dengan komposisi yang tidak sesuai dengan yang tercantum pada kemasan. Untuk itu, kami lakukan intensifikasi pengawasan untuk menindaklanjuti hal tersebut,” tutur Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam siaran pers BPOM RI, Kamis (7 Agustus 2025).

Berdasarkan penelusuran VISI,NEWS, produk-produk kosmetik tersebut ternyata banyak diperjualbelikan di lokapasar (market place) dan media sosial. Harganya pun cukup terjangkau yakni pada kisaran Rp 22.000,00 – Rp 25.000,00. Beberapa toko juga menjual dengan sistem paket sehingga harganya bervariasi. Lampiran Daftar 21 Kosmetik yang Diproduksi Tidak Sesuai dengan Didaftarkan Signed

Ketidaksesuaian yang ditemukan pada produk-produk tersebut adalah adanya perbedaan komposisi bahan kosmetik yang diproduksi dengan data komposisi yang disampaikan saat produk didaftarkan ke BPOM. Perbedaan juga terlihat dengan informasi yang dicantumkan pada kemasan produk. Perbedaan yang dimaksud meliputi perbedaan jenis bahan, kadar bahan, atau keduanya. Pelanggaran ketidaksesuaian komposisi ini sebagian besar ditemukan pada produk kosmetik yang dibuat berdasarkan kontrak produksi.

Ketidaksesuaian komposisi bahan yang diproduksi dengan yang dicantumkan pada penandaan berpotensi berisiko terhadap kesehatan. Risiko yang dapat timbul berupa reaksi alergi bagi pengguna yang sensitif terhadap bahan yang tidak dicantumkan pada penandaan, mengingat tidak adanya informasi kandungan bahan tersebut. Selain itu, ketidaksesuaian komposisi dapat menyebabkan manfaat produk tidak sesuai dengan klaim kegunaan produk yang dinyatakan pada kemasan.

Baca Juga :  Jadwal Sholat DKI Jakarta Hari Ini, Rabu 19 November 2025

Kegiatan memproduksi dan/atau mengedarkan kosmetik yang tidak sesuai dengan data notifikasi melanggar Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika. Sesuai ketentuan tersebut, BPOM telah melakukan tindakan tegas dalam bentuk sanksi administratif, yaitu pencabutan izin edar/notifikasi terhadap ke-21 produk kosmetik serta perintah untuk melakukan penarikan dan pemusnahan kosmetik bagi pelaku usaha.

Kepala BPOM kembali menegaskan kepada pelaku usaha kosmetik untuk selalu mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dalam menjalankan usahanya. “Pembuatan kosmetik harus senantiasa dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pedoman Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB). Di dalamnya mensyaratkan pembuatan setiap batch produk kosmetik harus sesuai dengan nama produk serta formula yang diajukan/disetujui notifikasinya,” ujar Taruna Ikrar.

“Selain itu, kepada badan usaha pemilik notifikasi (BUPN) kosmetik juga diimbau untuk senantiasa melakukan upaya konkret untuk memastikan agar produk yang diedarkan memiliki komposisi sesuai dengan yang dinotifikasi,” Taruna Ikrar menambahkan.

Lebih lanjut BPOM mengimbau masyarakat agar lebih cerdas dan cermat dalam memilih kosmetik yang akan dibeli/digunakan agar tidak teperdaya dengan klaim kegunaan yang menyesatkan. Selalu ingat CekKLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa): pastikan Kemasan dalam kondisi baik, baca seluruh informasi pada Label produk dan sesuaikan jenis kosmetik yang dipilih dengan kebutuhan, pastikan kosmetik telah memiliki izin edar/notifikasi BPOM, serta pastikan kosmetik belum melewati masa Kedaluwarsa. Masyarakat juga dapat melaporkan segera kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau Balai Besar/Balai/Loka POM terdekat apabila mengetahui/memiliki informasi/mencurigai kegiatan produksi/peredaran/promosi kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan. @(TKS)

Baca Berita Menarik Lainnya :