Search
Close this search box.

Buku Panduan Manasik Haji di Masa Pandemi Terbit Awal Juni

Buku manasik haji (ilustrasi)./antara/jojon/via republika.co.id/ist.

Bagikan :

VISI.NEWS – Berbagai persiapan penyelenggaraan haji 1442 H/2021 M terus dilakukan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag). Salah satu persiapan yang dilakukan adalah penyusunan panduan manasik haji di masa pandemi.

Plt. Dirjen PHU, Khoirizi, mengatakan panduan ini disusun sebagai bagian pelayanan, sekaligus mitigasi jika haji diselenggarakan dalam suasana pandemi.

“Panduan ini telah disusun dan dibahas bersama para pakar Fikih dari MUI dan berbagai ormas Islam. Kami juga telah menggelar Bahtsul Masail Perhajian Indonesia Tahun 2021 pada akhir April 2021 untuk membahas manasik haji di masa pandemi,” ujar Khoirizi dikutip Ihram.co.id dari laman resmi Kemenag, Rabu (26/5/2021).

Buku panduan ini disebut akan segera diterbitkan agar bisa dibaca dan dipahami jemaah haji. Khoirizi berharap buku panduan ini bisa terbit awal Juni 2021.

Menurutnya, buku ini disusun melalui diskusi yang intensif. Pembahasannya juga komprehansif dengan merujuk kepada dalil naqli serta pendapat para fuqaha dari mazhab-mazhab yang ada.

Dari hasil diskusi tersebut, dipahami bahwa pandemi Covid-19 adalah kondisi khusus yang perlu dicarikan solusi hukum yang representatif bagi jemaah dalam beribadah haji, tanpa mengabaikan substansinya.

“Kehadiran buku ini menjadi salah satu bentuk tanggung jawab dan persiapan pemerintah dalam menyelenggarakan ibadah haji di masa pandemi,” lanjutnya.

Kasubdit Bimbingan Ibadah, Arsyad Hidayat, menambahkan finalisasi dilakukan untuk menyesuaikan narasi buku berdasarkan sejumlah rekomendasi yang dihasilkan dalam Bahtsul Masail Perhajian Indonesia Tahun 2021. 

Finalisasi ini dilakukan oleh sejumlah ahli Fikih perhajian, praktisi haji, dan juga akademisi. Hadir di antaranya, Dr. KH Ulin Nuha, Lc, MA, Dr KH Moqsith Ghazali, Dr KH Sarbini (Dekan Dakwah UIN Bandung), Prof Dr Dindin Solehudin, Dr Ahmad Baidlawi, KH Imam Khoiri (Kanwil Kemenag DIY), serta Drs KH Ahmad Kartono (mantan Direktur Bina Haji Kemenag)

Baca Juga :  Prabowo: Ada Sosok dalam Birokrasi yang Melawan Kebijakan Efisiensi Anggaran

“Buku ini nantinya akan menjadi panduan bagi para pembimbing dan jemaah haji dalam melaksanakan manasik haji, baik di tanah air, selama penerbangan, maupun di tanah suci,” kata Arsyad.

Pembahasan yang mengemuka dalam proses finalisasi ini antara lain terkait penerapan protokol kesehatan dalam beribadah haji, hukum jemaah berihram di Mekah selesai menjalani karantina, Niat Istirath (niat yang disertai sarat jika ada kondisi yang mengharuskan dirinya tidak bisa melanjutkan umrah/hajinya, maka tidak dikenai dam).

Isu lainnya, lanjut Arsyad, terkait tuntunan untuk mengantisipasi berlakunya larangan istilam Hajar Aswad dan Rukun Yamani, larangan berdoa di Multazam dan salat di Hijir Ismail, larangan mabit di Muzdalifah atau Mina, dan hukum Thawaf Ifadlah sekaligus Wada.

Tak hanya itu, termasuk juga yang dibahas adalah hukum membadalhajikan jemaah yang terpapar Covid-19. @fen

Baca Berita Menarik Lainnya :