VISI.NEWS – Ferry, pemilik Perusahaan Otobus (PO) Pelangi atau PT Pelangi Atra Kana, diringkus Badan Nasional Narkotika Republik Indonesia ((BNN RI) , Kamis (17/9) dini hari. Tersangka dicokok tim BNN di Tanggerang dengan dugaan sebagai pengendali peredaran narkoba jenis sabu-sabu
Penangkapan tersangka hasil pengembangan setelah tim BNN dibantu Polsek Rajapolah Polresta Tasikmalaya berhasil menghadang bus PO Pelangi, yaitu bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) jurusan Medan – Tasikmalaya di Jalan Raya Rajapolah, tepatnya depan RM Adhari, Desa Manggungsari, Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (16/9) sore kemarin.
Dari dalam bus bernomor polisi BL 7308 AK petugas berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat 13 kilogram siap edar. Selain itu, petugas juga mengamankan tiga orang tersangka berinisial ED asal Tasikmalaya, sopir bus berinisial HR asal Medan, dan kernet bus AM asal Medan.
“Tersangka kasus bus pembawa 13 kilogram sabu bertambah menjadi 4 orang. Setelah satu tersangka bernama Fery ditangkap oleh tim BNN RI di Tangerang tadi malam. Fery merupakan pengendali sindikat narkoba yang diungkap di Rajapolah, Tasikmalaya. Dia (Fery) yang diduga pengendali serta pemilik bus,” jelas Kepala BNN Perwakilan Jawa Barat, Brigadir Jenderal Polisi Supyan Syarif, lewat pesan WhatsApp, Kamis (17/9) sore.
Menurutnya, bus membawa sabu-sabu dengan jumlah cukup besar yakni seberat 13 kilogram yang dikemas menjadi 13 bungkus kemasan teh cina warna hijau. Diperkirakan dalam satu kemasan itu seberat satu kilogram dan dimasukan ke dalam karung.
Bus membawa barang haram tersebut dari Bandaaceh dengan tujuan trayek Medan-Tasikmalaya, sebagai tujuan akhir di Jalan Ir Djuanda, Rancabango, Kota Tasikmalaya. Pasokan besar sabu-sabu itu, diduga untuk diedarkan di Tasikmalaya dan sekitarnya.
Hingga saat ini, BNN terus melakukan pengembangan terkait kasus tersebut. BNN Jawa Barat menunggu hasil pengembangan penyelidikan lebih lanjut oleh BNN RI terkait peredaran narkoba berjumlah besar tersebut.
“Tim mengikuti dari Aceh, Medan, sampai akhirnya di Tasikmalaya, kita menunggu perkembangan selanjutnya,” ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, narkotika jenis sabu seberat 13 kilogram siap edar berhasil disita petugas Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama dengan BNN Jawa Barat dan Polsek Rajapolah Polresta Tasikmalaya, Rabu (16/9) sore.
Diduga, barang haram senilai miliaran rupiah tersebut akan diedarkan di wilayah Tasikmalaya dan sekitarnya.
Sabu tersebut disita setelah petugas berhasil menangkap tiga tersangka. Ketiga tersangka belum dirilis secara resmi oleh BNN. Namun berdasarkan informasi ketiganya yakni berinisial HR (48) warga Medan, AM (41) warga Medan dan ED (47) warga Kabupaten Tasikmalaya. @arn