Search
Close this search box.

Bupati dan Wabup Bandung Terpilih Bersama 504 Kepala Daerah Lainnya akan Dilantik Serentak di Jakarta

Bupati dan Wakil Bupati Bandung terpilih HM Dadang Supriatna dan Ali Syakieb saat kampanye akbar terakhir di Lapangan Patal Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Bandung, Sabtu (23/11/2024)./visi.news/ist.

Bagikan :

VISI.NEWS | BANDUNG – Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Bandung terpilih, HM Dadang Supriatna dan Ali Syakieb, dipastikan akan dilantik bersama 504 pasangan kepala daerah lainnya pada 20 Februari 2025 di Jakarta. Kepastian ini disampaikan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya.

“Ada total 505 gubernur, wali kota, dan bupati yang akan dilantik,” ujar Bima Arya kepada wartawan, Sabtu (8/2/2025). Ia menegaskan bahwa pelantikan akan digelar di Jakarta dan saat ini persiapan teknis sedang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Sekretariat Negara.

Sebanyak 545 daerah di Indonesia menyelenggarakan Pilkada 2024, terdiri dari 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota. Dari jumlah tersebut, 505 kepala daerah telah dipastikan akan dilantik lebih awal karena tidak memiliki sengketa atau sudah mendapatkan keputusan dismissal dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Sementara itu, masih ada 40 daerah yang menghadapi sengketa di MK. Putusan akhir atas sengketa tersebut dijadwalkan akan dibacakan pada 24 Februari 2025. Kepala daerah dari wilayah yang masih bersengketa akan dilantik secara bertahap setelah keputusan final dikeluarkan.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebelumnya menjelaskan bahwa kepala daerah yang masih menunggu putusan MK akan dilantik berturut-turut setelah perkara mereka selesai. Jika ada daerah yang harus menggelar pemungutan suara ulang, maka pelantikannya akan mengikuti jadwal baru yang ditentukan oleh KPU dan KPUD.

Di Kabupaten Bandung, pasangan Dadang Supriatna dan Ali Syakieb telah resmi ditetapkan sebagai pemenang Pilkada setelah MK menolak gugatan yang diajukan pasangan calon nomor urut 1, Sahrul Gunawan dan Gungun Gunawan. MK menyatakan bahwa permohonan gugatan tidak memenuhi unsur dan bukti yang cukup, sehingga langsung dihentikan tanpa melalui tahap pembuktian.

Baca Juga :  Tren Positif: Whoosh Gaet 87 Ribu Pelanggan WNA Sepanjang Januari-Maret 2025

“Permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo, dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (4/2/2025). Ia menjelaskan bahwa keputusan ini diambil secara bulat oleh sembilan hakim konstitusi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim.

Hakim MK Daniel P. Foekh menambahkan bahwa tiga dalil utama yang diajukan pemohon, yaitu dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat 2, penggunaan logo tertentu, serta praktik politik uang, tidak memiliki bukti yang cukup kuat. Oleh karena itu, MK memutuskan untuk tidak melanjutkan perkara ke tahap pembuktian lebih lanjut.

Dengan ditolaknya gugatan tersebut, pelantikan Dadang Supriatna dan Ali Syakieb akan dilaksanakan serentak pada 20 Februari 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta.

Menanggapi putusan MK, Dadang Supriatna menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukungnya. “Alhamdulillah, kami telah sah secara hukum sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bandung terpilih. Terima kasih kepada keluarga, tim pemenangan, relawan, serta seluruh masyarakat Kabupaten Bandung,” ujarnya.

@uli

Baca Berita Menarik Lainnya :