Search
Close this search box.

Bupati Garut Ingatkan Para Kepala Sekolah untuk Tidak Membebani Masyarakat

Bupati Garut, Rudy Gunawan mengingatkan seluruh kepala sekolah khususnya di jenjang SD dan SMP, untuk tidak membebani masyarakat./via garutkab.go.id/ist.

Bagikan :

VISI.NEWS | KAB. GARUT – Bupati Garut, Rudy Gunawan mengingatkan seluruh kepala sekolah khususnya di jenjang SD dan SMP, untuk tidak membebani masyarakat dalam rangka melaksanakan pendidikan dasar.

Hal itu disampaikan langsung oleh Bupati Garut seusai melaksanakan kegiatan Apel Gabungan terbatas dengan seluruh jajaran Dinas Pendidikan Kabupaten Garut yang dihadiri oleh kepala sekolah, pengawas, dan yang lainnya di Lapangan Sekretariat Daerah (Setda) Garut, Jalan Pembangunan, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Tarogongkidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (19/01/2022).

“Jadi kepala sekolah ini, saya ingatkan ya untuk mendorong bukan membebani masyarakat dalam rangka melaksanakan pendidikan dasar. Jadi kita menghindari hal-hal (memberatkan) yang berhubungan dengan masyarakat,” ujar Bupati Garut, dilansir dari laman resmi Pemkab Garut.

Selain hal tersebut, imbuh Rudy, tujuan apel dengan para kepala sekolah ini juga untuk melihat kesiapan para kepala sekolah dalam mengimplementasikan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan dan Ristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, karena menurutnya dalam waktu dekat akan ada beberapa rotasi mutasi di jabatan kepala sekolah.

“(Yang dirotasi mutasi sekitar) 12 (orang) kalau SMP, kalau SD itu ada yang kosong itu 92, 92 SD itu akan kita isi dari sekolah, makanya dikumpulkan dewan pendidikan, pengawas,” ucapnya.

Bupati Garut menegaskan jika di sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Garut tidak ada pungutan liar (pungli), melainkan adanya yakni sumbangan masyarakat.

Bupati Garut menilai jika hal tersebut tidak melanggar aturan yang ada, akan tetapi ia mendorong agar sekolah tidak memberatkan masyarakat, di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang sedang mengalami kesulitan pasca diterpa Covid-19.

“Bukan tidak dibolehkan (sumbangan masyarakat), dibolehkan (karena) itu tidak ada aturan yang melanggar, tapi sementara ini saya minta ya karena situasi ekonomi (masyarakat sulit), (sebaiknya) memberikan dorongan kepada masyarakat untuk bersemangat anaknya sekolah, (jadi) tidak ada pungli,” tandasnya. @fen

Baca Juga :  Huawei Siap Berkontribusi Lebih Lanjut dalam Membangun Ekosistem EV Charging di Indonesia

Baca Berita Menarik Lainnya :