VISI.NEWS – AR alias “Si Kuya” salah seorang pelaku pengeroyokan terhadap jukir (juru parkir) yang sudah buron selama dua bulan tak berdaya ketika berhasil diringkus aparat.
Si Kuya (31), merupakan penduduk Kp. Ciputih, Desa Soreang, Kec. Soreang, Kab. Bandung, Jawa Barat yang terindentifikasi sebagai anggota kelompok bermotor.
Dia merupakan salah seorang dari empat pelaku pengeroyokan terhadap korban SS, salah seorang jukir di salah satu pasar swalayan di Desa Tenjolaya, Kec. Pasirjambu.
“Alhamdulillah, berkat laporan masyarakat, dini hari tadi sekitar pukul 01.30, kita berhasil menangkap AR alias Si Kuya, seorang pelaku pengeroyokan yang selama ini kita cari ,” terang Kapolresta Bandung Kombes Pol. Hendra Kurniawan melalui Kapolsek Pasirjambu AKP Asep Dedi, Sabtu (11/07).
Dikatakan Asep, kejadiannya pada tanggal 9 Mei 2020 saat bulan puasa. Pelaku bersama tiga rekannya melakukan pengeroyokan yang membuat korban mengalami luka di bagian kepala akibat pukulan botol minuman.
Mendapat laporan adanya kejadian itu, petugas pun langsung bergerak mendatangi TKP dan mencari para pelaku, termasuk menginformasikan ciri-cirinya kepada masyarakat.
“Sebelumnya kita sudah tangkap satu orang, kemudian sekarang satu lagi. Dua masih buron, tapi kita sudah petakan tempat biasa mereka nongkrong. Kami imbau sebelum kami tangkap, keduanya agar menyerahkan diri saja,” imbaunya.
Pelaku saat ini masih terus diinterogasi petugas di Mapolsek Pasirjambu Kab Bandung. Ancaman penjara antara 7 hingga 12 tahun menanti, jika terbukti melanggar pasal 170 KUH Pidana.
Pada bagian lain Asep mengapresiasi peran serta masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keamanan, termasuk melaporkan pelaku tindak kriminal.
“Sinergitas antara masyarakat dan jajaran kepolisian, sekali lagi terbukti ampuh dalam mengungkap sebuah kasus. Buat masyarakat, ‘hatur nuhun’ kami sampaikan, semoga kita senantiasa bersinergi,” pungkas Asep Dedi. @pih