VISI.NEWS | BANDUNG – Ratusan pekerja dan buruh pada Senin (20/11/2023) melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung. Mereka menuntut pemerintah mencabut UU Omnibuslaw, menaikan upah minimum provinsi dan kabupaten kota serta
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Bandung Kusnizar mengungkapkan bahwa tuntutan yang mereka sampaikan agar penetapan upah minimum (UMK) tidak menggunakan PP No. 51 tahun 2023 tentang pengupahan.
“Yang pertama adalah penetapan upah minimum ini jangan menggunakan formula PP No. 51 tahun 2023, karena tidak berjihak pada peningkatan kesejahteraan buruh atau pekerja, ” ungkapnya.
Ia berharap adanya keputusan Gubernur Jawa Barat mengenai pengupahan yang mempertimbangkan juga masa kerja buruh atau karyawan. “Upah minimum itu harus benar-benat dijalankan sebagai upah minimum jangan dijadikan upah maksimum,” tandasnya.
Ditambahkan oleh Ketua Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pharmasi (KEP) SPSI Kabupaten Bandung H. Usep Mulyana untuk setiap rekomendasi yang disampaikan oleh bupati atau wali kota agar direkomendasikan jangan malah dibalikkan lagi ke kabupaten kota.
“Karena selama ini sudah ada kejadian rekomendasi dari daerah dikembalikan lagi ke daerah,” ungkapnya.
Para pengunjuk rasa, kata Usep, berharap pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan itu dilakukan secara rutin dan konsisten.
“Ini aspirasi dari kita maka kita harus berjuang dengan sekuat kuatnya untuk memperjuangkan agar sampai berhasil. Dan, kalau hari ini belum di akomodasi maka kita akan datang lagi dengan masa pekerja dan buruh yang lebih besar,” ungkapnya.
@mpa