VISI.NEWS | SUKABUMI – MA (31), seorang mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Cikahuripan, Desa Kadudampit, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi hanya bisa tertunduk ketika dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Desa (DD) serta Alokasi Dana Desa (ADD) di Polres Sukabumi Kota, Senin (16/12/2024).
Dalam kasus tersebut, DD bersumber dari APBN dan ADD bersumber dari APBD 2021-2023 yang semestinya dipakai untuk kepentingan masyarakat desa, oleh MA digunakan untuk hal-hal lain. Sehingga dengan adanya kejadian tersebut kerugian keuangan negara adalah Rp 300 juta lebih. Dia pun terancam penjara 20 tahun atas perbuatan yang dilakukannya.
Adapun modus tersangka dalam kasus ini yaitu dengan cara mengelola keuangan desa, mengelola aplikasi sistem keuangan desa, serta aplikasi sistem informasi non tunai yang kemudian mencairkan DD dan ADD tanpa melibatkan Kaur keuangan desa.
“Tersangka mencairkan dana desa dan alokasi dana desa menggunakan rekening penampung Bank BJB atas nama pribadi dan milik orang lain di luar dari perangkat desa kemudian menggunakan uang tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya sebagaimana Apdes yang ditetapkan. Sehingga dengan adanya kejadian tersebut kerugian keuangan negara adalah Rp 349.523.429,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi di Polres Sukabumi Kota, Senin (16/12/2024).
Lalu bagaimana kronologis terungkapnya kasus tindak pindana korupsi ini?
“Kasus ini berawal dari pembagian BLT tahap 4 yang tidak disalurkan kepada 88 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sehingga pada saat itu muncul permasalahan di desa,” kata Kanit III Tipidter Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota Ipda Abduh.
Karena itu dilakukan audit dengan hasil bahwa BLT yang tidak disalurkan itu bukan hanya tahap 4 saja, tapi dengan tahap 3 untuk tahun anggaran 2023.
Dari pemeriksaan audit itu juga terungkap kalau MA menyalahgunakan dana penyertaan BUMDes kemudian dana pembentukan BUMDes serta pengadaan alat kantor. “Jadi total kerugiannya Rp 349.523.429,” kata Abduh.
Abduh menegaskan kalau penyalahgunaan DD dan ADD itu dilakukan MA ketika masih menjabat sebagai Sekdes Cikahuripan. Seiring berjalannya proses penyelidikan, MA diberhentikan dari jabatannya itu.
Menurut Abduh, MA ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 30 November 2024 berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan di Polda Jabar. Selanjutnya, unit Tipikor Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota kembali memanggil MA untuk pemeriksaan tambahan sebagai tersangka lalu dilakukan penahanan.
Pernah Rehabilitasi Psikotropika
Abduh menyatakan kalau MA sempat menjalani rehab obat-obatan psikotropika selama tiga bulan sejak Desember 2023, disaat masih menjabat sebagai sekdes.
Mengenai apakah uang hasil korupsi itu digunakan untuk membeli Narkoba, Abduh menyatakan masih pendalaman.
“Untuk hal tersebut masih pendalaman, dari hasil pemeriksaan dana tersebut digunakan tidak sesuai peruntukan, dipakainya untuk kepentingan pribadi seperti kebutuhan sehari-hari. Tapi kalau untuk dibeli mungkin narkoba, belum pengakuan kesana,” katanya. @andri












