VISI.NEWS | BANDUNG – Pemungutan suara Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Sebelum hari pencoblosan, pemilih harus memastikan nomor dan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) mereka untuk menghindari kekeliruan. Pemilih dapat mengecek informasi ini secara online melalui situs DPT Online yang disediakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Berikut langkah-langkah untuk mengecek nomor TPS Pilkada 2024:
- Akses situs DPT di https://cekdptonline.kpu.go.id/
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdiri dari 16 digit
- Isikan nomor HP (WhatsApp) untuk menerima kode OTP
- Masukkan kode OTP yang dikirim melalui WhatsApp
- Klik ‘Konfirmasi’
- Nomor dan lokasi TPS akan muncul di pojok kanan atas, bersama data lainnya seperti nama lengkap, NIK, NKK, dan lokasi administratif.
Selain itu, pemilih juga perlu membawa dokumen penting ke TPS sesuai kategori pemilihnya. Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) harus membawa KTP elektronik atau surat keterangan serta formulir undangan dari KPU. Sementara pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) juga perlu membawa formulir surat pindah memilih.
Untuk proses pencoblosan di TPS, pemilih diharapkan datang ke TPS yang telah ditentukan, menunjukkan dokumen ke petugas, dan menerima surat suara. Surat suara pemilihan gubernur, bupati, dan walikota masing-masing memiliki warna yang berbeda, yaitu merah marun, biru muda, dan hijau tosca. Pemilih harus mencoblos di bilik suara menggunakan paku yang tersedia, dan mencelupkan jari ke tinta setelah selesai. @ffr












