Cara Gunakan Aplikasi PeduliLindungi untuk Naik KRL

Editor Bagi calon penumpang yang hendak menggunakan layanan kereta api listrik, berikut cara menggunakan aplikasi Pedulilindungi untuk naik KRL./cnn indonesia/muhammad ikhsan/ist.
Silahkan bagikan

VISI.NEWS – CommuterLine kini memberlakukan check-in di stasiun dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi bagi para penumpang KRL.

Uji coba aplikasi PeduliLindungi sebagai prasyarat naik KRL tersebut sudah dilakukan sejak Senin (6/9/2021).

Melalui akun Twitter resminya @CommuterLine, disebutkan telah ada 11 stasiun yang menerapkan uji coba aplikasi PeduliLindungi.

Yakni, Stasiun Depok, Pasar Minggu, Bekasi Timur, Serpong, Jurangmangu, Jakarta Kota, Juanda, Sudirman, Palmerah, Kebayoran, dan Manggarai.

Tak menutup kemungkinan pemberlakuan tersebut akan bertambah di stasiun lain secara bertahap.

Calon penumpang yang hendak menggunakan layanan kereta api listrik tersebut, berikut cara menggunakan aplikasi Pedulilindungi untuk naik KRL.

Pastikan Anda telah mengunduh aplikasi PeduliLindungi di smartphone dan membuat akun.

Saat berada di stasiun, scan kode QR yang ada di stasiun lewat smartphone masing-masing. Buka aplikasi PeduliLindungi dan pilih fitur ‘Scan QR Code’ yang ada di halaman utama

Setelah fitur scan QR code dibuka, aplikasi secara otomatis meminta pengguna untuk mendekatkan ponsel pada barcode yang sudah tersedia di pintu masuk stasiun
Usai memindai, akan muncul warna indikator hijau, kuning, atau merah dari aplikasi untuk menentukan penumpang dapat masuk stasiun atau tidak

Jika lolos, calon penumpang KRL dapat melakukan check-in di lokasi tersebut sehingga perjalanan dengan CommuterLine terpantau oleh aplikasi PeduliLindungi.

Sesampainya di stasiun tujuan, para penumpang hanya perlu memindai kode QR untuk check-in di stasiun keberangkatan tanpa perlu check-out.

Demikian cara menggunakan aplikasi Pedulilindungi untuk naik KRL.

Meski sudah menggunakan Pedulilindungi, namun pengguna KRL masih diwajibkan membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (SRTP) dan surat keterangan pendukung lainnya untuk bisa masuk stasiun.

Ketentuan tersebut mengacu sesuai SE Kemenhub Nomor 58 Tahun 2021.

Baca Juga :  Tidak ada yang Salah dengan AMDAL, tapi Implementasinya yang Menyalahi

“Seluruh syarat dokumen perjalanan seperti STRP/surat tugas dari perusahaan/surat keterangan dari pemerintah daerah setempat maupun dokumen lainnya sesuai aturan masih tetap harus dibawa dan ditunjukkan oleh pengguna.” @fen

Fendy Sy Citrawarga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

SELEB BERPULANG: Detik-detik Jenazah Artis Senior Koes Hendratmo Ditemukan dalam Kondisi Kamar Terkunci

Rab Sep 8 , 2021
Silahkan bagikanVISI.NEWS – Satu lagi penyanyi senior Indonesia berpulang. Koes Hendratmo meninggal dunia sendiri di dalam kamar yang terkunci. Belum diketahui penyebab kematian pria yang juga dikenal sebagai presenter acara berpacu dalam melodi itu. Dia ditemukan terbaring kaku di tempat tidurnya. Suhaeri, ketua RT memaparkan detik-detik ditemukannya host kuis Berpacu […]