VISI.NEWS | KUPANG – Langkah hukum diambil Pelda Chrestian Namo, ayah dari almarhum Prada Lucky Namo. Ia menggugat sejumlah pimpinan TNI, mulai dari perwira menengah hingga jenderal, ke Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dinilainya mencederai nama baik dan kehormatannya.
Gugatan tersebut didaftarkan pada Kamis (18/12/2025) dengan nomor perkara 418/Pdt.G/2025/PN Kupang. Dalam perkara ini, Pelda Chrestian menggugat Danrem 161/Wira Sakti Kupang Brigjen TNI Hendro Cahyono dan Dandim 1627/Rote Ndao Letkol Kav Kurnia Santiadi Wicaksono. Selain itu, Pemerintah Republik Indonesia yang diwakili Presiden RI, Panglima TNI, KSAD, hingga Pangdam IX/Udayana turut dicantumkan sebagai tergugat.
Kuasa hukum Pelda Chrestian, Rika Permatasari, mengatakan gugatan dilayangkan karena adanya dugaan pencemaran nama baik melalui pernyataan para tergugat di media massa.
“Hari ini kami menyerahkan beberapa bukti dan berkas terkait dengan gugatan perbuatan melawan hukum. Ini terkait pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Brigjen TNI Hendro Cahyono dan Letkol Kurnia Santiadi. Akibat pernyataan di media tersebut, nama baik dan kehormatan klien kami tercederai,” ujar Rika kepada wartawan.
Rika menegaskan, langkah hukum ini bukan bentuk perlawanan terhadap institusi, melainkan upaya menegakkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
“Kita semua adalah warga negara yang taat hukum dan tidak ada yang kebal hukum. Setiap perbuatan harus dipertanggungjawabkan dengan segala konsekuensinya,” tegasnya.
Anggota tim kuasa hukum lainnya, Cosmas Jo Oko, menjelaskan gugatan ini berangkat dari keberatan kliennya atas tudingan pelanggaran disiplin yang dilontarkan oleh Danrem dalam pernyataan publik.
“Saat klien kami sedang memperjuangkan keadilan untuk anaknya, justru muncul pernyataan yang menuduh klien kami melakukan banyak pelanggaran, bahkan disebut tidak disiplin. Tuduhan-tuduhan inilah yang kami nilai merugikan,” kata Cosmas.
Cosmas membantah tudingan tersebut dan menyebutnya tidak berdasar secara fakta maupun administrasi militer.
“Faktanya klien kami naik pangkat dua kali. Kalau ada proses hukum atau pelanggaran disiplin, tentu tidak mungkin diusulkan kenaikan pangkat. Kenaikan pangkat berarti tidak ada pelanggaran disiplin,” jelasnya.
Ia juga menilai waktu munculnya tudingan tersebut menimbulkan kesan adanya upaya pembungkaman terhadap kliennya.
“Kalau memang klien kami tidak disiplin, mengapa baru dipersoalkan sekarang? Saat beliau memperjuangkan keadilan untuk anaknya, justru seolah-olah dicari-cari kesalahannya. Kami akan uji semua itu di pengadilan,” tegas Cosmas.
Lebih jauh, Cosmas menyebut pernyataan para pimpinan TNI itu berdampak psikologis bagi keluarga korban.
“Ini adalah luka kedua bagi keluarga. Seharusnya pimpinan berempati kepada anak buah yang sedang berduka, bukan malah membungkam seorang ayah yang mencari keadilan,” ujarnya.
Sementara itu, Pelda Chrestian Namo menegaskan bahwa langkah hukum yang ia tempuh merupakan bentuk kepatuhan terhadap sistem hukum nasional.
“Saya mengikuti aturan yang berlaku. Semua warga negara Indonesia harus taat hukum tanpa terkecuali. Yang salah, salah. Yang benar, benar,” ucapnya.
Perkara ini kini menjadi sorotan publik, karena menyentuh relasi sensitif antara hak hukum prajurit, etika kepemimpinan, serta kebebasan menyampaikan kebenaran di dalam institusi militer. @kanaya











