
Hetifah Usul Reformasi Alokasi Dana Pendidikan Pasca Putusan MK
VISI.NEWS | JAKARTA – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menanggapi positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Undang-Undang no. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) pasal 34 ayat 2 yang memuat frasa ‘tanpa memungut biaya’. Ia menyatakan akan berkomitmen mengawal putusan MK sebagai bukti dukungan untuk menjamin semangat








