VISI.NEWS | JAKARTA – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nabiel Makarim mengatakan bahwa kita bisa ikut serta melakukan pencegahan dan penanganan tindakan kekerasan di sekolah.
“Kemendikbudristek telah menerbitkan Peraturan Mendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Peraturan ini tidak hanya melindungi murid, tapi juga guru dan tenaga kependidikan yang menjadi korban kekerasan di lingkungan satuan pendidikan, ” ujarnya melalui channel Youtube, Kamis (5/10/2023).
Ia mengajak mendorong sekolah untuk segera membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) sesuai mandat Peraturan Menteri ini. “Bersama kita kawal dan berperan aktif menciptakan lingkungan belajar yang inklusif, berkebinekaan, dan aman bagi semua, ” ungkapnya.
Informasi lengkap akses: https://merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id
Pantau apakah sekolahmu sudah membentuk TPPK: https://merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id/portalppksp
Segera dorong sekolahmu untuk membentuk TPPK sesuai panduan berikut: https://bit.ly/pembentukansatgastppk
@uli