Search
Close this search box.

Cegah Penyalahgunaan, Pembelian Elpiji 3 Kg Wajib Tunjukkan KTP

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia./visi.news/kementrian ESDM.

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa masyarakat wajib menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat membeli gas elpiji 3 kilogram (kg) di pengecer. Langkah ini bertujuan untuk memastikan distribusi gas subsidi tepat sasaran.

“Kalau enggak pakai KTP mau pakai apa? Kalian mau LPG 3 kilo ini dipakai dioplos baru dikasih ke industri. Nanti subsidi kita ini gimana. Itu maksudnya,” ujar Bahlil, Selasa (4/2/2025).

Menurut Bahlil, banyak pengecer yang menjual gas elpiji 3 kg dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Padahal, subsidi yang diberikan pemerintah mencapai Rp87 triliun per tahun.

“Kita melakukan penataan ini kan dalam rangka memastikan bahwa subsidi itu tepat sasaran, karena kita itu subsidinya itu Rp87 triliun per tahun dengan perhitungan per galon (tabung gas) itu per tangki itu maksimal harganya sebenarnya di angka Rp18.000-Rp19.000. Udah paling jelek-jelek banget kalau ada mark up itu udah paling jelek Rp20.000, udah jelek banget lah,” ujar Bahlil.

Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa harga elpiji 3 kg sering kali mencapai Rp25.000 hingga Rp30.000 per tabung.

“Tapi apa yang terjadi, harga (elpiji 3 kilogram) kita itu ada yang Rp25.000 sampai Rp30.000 ribu. Artinya subsidi kita ini banyak yang tidak tepat sasaran, itu satu dari sisi harga,” sambungnya.

Ia berharap kebijakan ini dapat mengendalikan harga serta memastikan bahwa subsidi gas elpiji benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang berhak. @ffr

Baca Berita Menarik Lainnya :