Search
Close this search box.

Cegah Penyebaran Covid -19, Puluhan Kafe dan Warem di Kab Indramayu Ditutup

Operasi penutupan kafe dan warem di Kab. Indramayu, Jawa Barat, dilakukan oleh tim Satpol PP kecamatan, personel polsek, dan unsur TNI tingkat koramil./visi.news/dais.

Bagikan :

VISI.NEWS – Dalam rangka menekan angka penyebaran Covid-19, Bupati Indramayu, Nina Agustina, mengintruksikan seluruh jajaran pemerintah kecamatan agar menutup tempat hiburan, kafe, dan warung remang-remang (warem) di wilayah kerja masing-masing.

Operasi penutupan kafe dan warem tersebut, dilakukan oleh tim yang terdiri atas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kecamatan, personel polsek, serta unsur TNI tingkat Koramil.

Pantauan VISI.NEWS di lokasi, Camat Sukra, tampak langsung memimpin operasi penutupan kafe dan warem, didampingi Kapolsek Sukra serta Daramil 1614 Anjatan, dengan menyisir sejumlah titik kafe dan warem, seperti di Blok Kedungdawa dan Blok Karanganyar Desa Sukrawetan, serta di sekitar areal Bundaran Sasak Jerukan Desa Sumuradem Timur, Kecamatan setempat, Kamis (27/5/2021) malam.

Pada kesempatan tersebut, Camat Sukra, Achmad Mansyur mengatakan, operasi penutupankcafe dan warem sebagai bentuk apresiasi jajaran forkompincam untuk menjalankan intruksi langsung bupati Indramayu guna menekan penyebaran Covid-19 , mengingat kafe dan warem memiliki potensi yang cukup tinggi sebagai fasilitas penularan Covid-19.

“Sesuai perintah dari Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Indramayu yakni Bupati, malam ini kami melaksanakan penutupan kafe dan warem tujuannya supaya penyebaran Covid-19 jangan sampai menyebar luas,” ujarnya.

Dikatakannya, dari hasil rapat terbatas antara Bupati dengan Presiden serta Gubernur Jawa Barat, Kabupaten Indramayu sudah masuk zona oranje. Untuk itu, keinginan bupati agar status zona oranje jangan sampai meningkat ke zona merah, salah satunya adalah dilakukan penutupan kafe serta warem dan pemilik tidak lagi membuka usahanya sampai batas waktu yang belum ditentukan, yang apabila tidak juga dipatuhi maka akan diberikan sanski.

Selain itu, penerapan adaptasi kebiasaan baru harus benar-benar diterapkan sesuai dengan protokol kesehatan, yakni melaksanakan 4M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

Baca Juga :  Kecelakaan Maut di Tol Ciawi, Truk ODOL Jadi Sorotan

“Masyarakat diharap bisa bekerja sama untuk mencegah penularan Covid-19 dengan mematuhi prokes dan tidak membuka kafe dan warem selama pandemi Covid-19 atau sampai batas waktu yang belum ditentukan, jika tidak maka akan dikenakan sanksi, ” tandasnya. @dis

Baca Berita Menarik Lainnya :