Cegah Penyimpangan, Penyelenggara Penggalangan Dana Harus Akuntabel dan Transparan

Editor Guna mencegah penyimpangan, penyelenggara penggalangan dana harus akuntabel dan transparan./via bandung.go.id/ist.
Silahkan bagikan

VISI.NEWS | KOTA BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus mendorong penyelenggara Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) dan Undian Gratis Berhadiah (UGB) lebih tertib, akuntabel dan transparan.

Hal itu untuk mencegah terjadinya kasus penyimpangan dan penyalahgunaan PUB dan UGB di tengah masyarakat.

Plt. Kepala Dinas Sosial Kota Bandung, Tono Rusdiantono Hendroyono saat menghadiri Sosialisasi Izin Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) dan Undian Gratis Berhadiah (UGB) Tingkat Kota Bandung di Hotel Grand Asrilia Kota Bandung, Kamis 14 Juli 2022.

Tono mengatakan, PUB dan UGB menjadi potensi besar dalam penanganan kesejahteraan sosial sehingga butuh dikawal dengan baik saat pengajuan perijinannya agar tidak dimanfaatkan oleh pihak tertentu.

“Saat ini sedang ramai adanya kasus penyimpangan sehingga kita melakukan sosialisasi. Pencegahan praktik penipuan salah satu tugas dinsos, maka kami minta seluruh stakeholder dapat membantu pemerintah mendeteksi praktik ilegal,” katanya, dilansir dari laman resmi Pemkot Bandung.

Dia pun mengajak seluruh stakeholder yang menyelenggarakan PUB dan UGB untuk berkolaborasi menyelesaikan permasalahan sosial di Kota Bandung.

“Tidak mungkin Pemda menyelesaikan permasalahan sosial dengan APBD salah satu harapannya jadi PUB. Kepercayaan masyarakat tergerus akibat adanya kasus kemarin (ACT), kita harus kembalikan kepercayaan itu,” kata dia

Sementara itu, Pengelola Data SDS Kementerian Sosial RI Moch. Hanifa Yulifian mengatakan, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak penipuan oleh oknum tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan penyelenggaraan UGB atau PUB.

“Kebijakan Kemensos RI perlu dipahami bersama sehingga tercipta sinergitas, keseragaman dan keharmonisan dalam setiap pelaksanaan tugas terkait pelaksanaan UGB atau PUB,” tuturnya saat menjadi narasumber

Kesadaran masyarakat untuk patuh dan taat terhadap peraturan dan ketentuan tentang penyelenggaraan UGB dan/atau PUB perlu ditingkatkan.

Baca Juga :  Minimalisasi Begal, Pemkot Bandung akan Perbanyak PJU, PJL, dan CCTV

Dia mengatakan, PUB dan UGB telah diatur dalam Permensos No. 4 tahun 2021 tentang penyelenggaraan UGB dan Permensos No. 8 tahun 2021 tentang penyelenggaraan PUB.

“Kegiatan berhadiah seperti ini harus diawasi, agar masyarakat tidak mudah tertipu oleh oknum penyelenggara UGB dan PUB yang tidak bertanggung jawab,” katanya.

Sosialisasi tersebut dihadiri 250 orang yang terdiri dari lembaga, yayasan, LKS, Pelaku Usaha dan OPD serta Kecamatan se-Kota Bandung. @fen

Fendy Sy Citrawarga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Ikuti Arahan Provinsi, Pemkab Bekasi Fokus Tingkatkan Sektor Pertanian

Jum Jul 15 , 2022
Silahkan bagikanVISI.NEWS | BEKASI – Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menyampaikan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi akan fokus terhadap infrastuktur pertanian dengan berupaya membagi anggaran sesuai kebutuhan pangan. Dani mengatakan, sesuai arahan Gubernur Jawa Barat, bupati/wali kota harus menjadikan sektor pertanian sebagai skala prioritas dalam setiap penganggaran, agar stagflasi (kondisi ekonomi […]