Search
Close this search box.

CEK FAKTA | Beredar Hasil Perhitungan Suara di TPS Luar Negeri, Ini Kata Ketua KPU

Ilustrasi Pemilu 2024. /visi news/djkn.kemenkeu.go.id

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Sebuah video yang menampilkan hasil perhitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) luar negeri untuk Pemilu dan Pilpres 2024 beredar di media sosial. Video tersebut diklaim sebagai hasil exit poll Pemilu 2024 di enam negara, yaitu Malaysia, Korea Selatan, Jepang, Arab Saudi, dan Taipei.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, membantah bahwa video tersebut merupakan hasil resmi dari KPU. Hasyim menegaskan, pengumuman hasil penghitungan suara atau exit poll Pemilu 2024 hanya boleh disampaikan setelah pencoblosan di Indonesia bagian barat selesai.

“Pengumuman hasil hitung suara (quick count atau exit poll) hanya boleh diumumkan setelah pemungutan suara Dalam Negeri (WIB) telah selesai,” kata Hasyim, Minggu (11/2/2024).

Hasyim menjelaskan, perhitungan surat suara Pemilu 2024 di luar negeri dilakukan bersamaan dengan perhitungan yang digelar di Indonesia. Oleh karena itu, tidak ada publikasi resmi hasil penghitungan suara luar negeri sebelum 14 Februari 2024.

“Dengan demikian bila sudah ada publikasi hasil penghitungan suara luar negeri sebelum 14 Februari 2024, kami pastikan itu adalah tidak benar,” tegas Hasyim.

Hasyim mengatakan, pemungutan suara di luar negeri memang dilakukan lebih awal dibandingkan dengan di Indonesia. Menurutnya, pemungutan surat suara di luar negeri dilakukan dengan tiga metode, yakni dengan metode tempat pemungutan suara (TPS), melalui pos, dan melalui kotak suara keliling.

“Petugas Pemilihan Luar Negeri (PPLN) yang kemudian mengirimkan surat melalui pos ke alamat masing-masing pemilih. Surat suara tersebut baru akan dibuka dan dihitung pada saat yang sama dengan pemungutan suara di dalam negeri,” ujar Hasyim.

Hasyim juga menginformasikan, jadwal pemungutan suara di luar negeri berbeda-beda tergantung pada kondisi setempat. Ia menyebutkan, ada beberapa negara yang sudah melakukan pemungutan suara sejak awal Februari, seperti Hanoi, Ho Chi Minh City, Panama City, dan Tehran. Sementara itu, ada juga negara yang baru akan melakukan pemungutan suara pada 14 Februari, seperti Madagaskar, Astana, Beijing, Guangzhou, Shanghai, Taipei, dan Vanimo.

Baca Juga :  Tonny Tesar Sebut PSN di Merauke Harus Tetap Perhatikan Masyarakat Adat Papua

Hasyim menegaskan, video yang viral di media sosial tersebut tidak dapat dipercaya karena tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh KPU. Ia mengingatkan, aturan tentang pengumuman hasil penghitungan cepat Pemilu termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Pada pasal 449 ayat 5 dijelaskan, pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

“Kami mengimbau kepada seluruh pemilih di luar negeri untuk menggunakan hak pilihnya sesuai dengan jadwal dan metode yang ditentukan oleh KPU. Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak resmi dan tidak akurat mengenai hasil pemilu di luar negeri,” tutup Hasyim.

@mpa

Baca Berita Menarik Lainnya :