VISI.NEWS – Adek tidak melihat ada aksi protes yang dilakukan komunitas Muslim dan lainnya turun. Dukungan moral tertuang secara tertulis di sosial media dan aplikasi komunikasi WhatsApp.
“Umat Muslim secara umum mengharapkan agar pelaku teroris tersebut dihukum dengan seberat- beratnya dan seadil-adilnya. Beberapa di antaranya mengharapkan agar pelaku teroris tersebut dihukum mati meskipun hukuman terberat di Selandiabaru adalah penjara seumur hidup.
“Komunitas Muslim juga berharap semoga setelah putusan pengadilan ini berakhir, umat Muslim di Selandiabaru bisa menerimanya dengan lapang dada dan bisa mendapatkan kesempatan untuk move on,” kata Adek.
Sidang hari pertama
Dalam sidang vonis hari Senin, terungkap bahwa Brenton Tarrant punya rencana menjadikan masjid ketiga sebagai sasaran dan ingin membakar masjid-masjid ini “agar jatuh korban sebanyak mungkin”.
Tarrant, seorang warga Australia, mengaku bersalah atas 51 dakwaan pembunuhan, 40 percobaan pembunuhan, dan satu dakwaan terorisme.
Laki-laki berusia 29 tahun ini menghadapi hukuman seumur hidup dan mungkin tak akan bisa dibebaskan lebih awal, jenis hukuman yang belum pernah dikeluarkan di Selandiabaru.
Dalam sidang hari Senin, Tarrant bertemu langsung dengan korban yang selamat dan keluarga mereka. Salah satu di antaranya adalah Maysoon Salama yang kehilangan anak laki-lakinya, Atta Elayyan.
“Anda telah memberi kuasa ke diri Anda sendiri untuk mencabut 51 nyawa orang-orang yang tak berdosa, satu-satunya kesalahan mereka, di mata Anda, adalah mereka ini orang-orang Islam,” kata Salama, sambil menahan tangis.
Serangan pada 15 Maret 2019, dalam beberapa bagian, oleh Tarrant disiarkan secara langsung di internet. Pertama-tama ia menuju Masjid Al Noor dan menembaki orang-orang yang salat Jumat. Kemudian ia menuju Masjid Linwood dan membunuh orang-orang di rumah ibadah ini.
Insiden mengejutkan masyarakat internasional dan memicu pemerintah Selandiabaru mengubah undang-undang tentang senjata api. Para penyintas dan anggota keluarga korban akan berbicara dalam sidang yang dijadwalkan akan dilaksanakan dalam empat hari.
Sidang digelar di gedung pengadilan di Christchurch, kota tempat Tarrant melakukan serangan. Ruang pengadilan tambahan di dalam kompleks pengadilan di Christchurch disediakan untuk para penyintas dan kerabat korban yang terbunuh.
Tarrant, 29, dari New South Wales, Australia, sebelumnya membantah tuduhan terhadapnya dan akan dijadwalkan akan diadili pada Juni lalu, sebelum ia membatalkan pembelaannya.
Dia sekarang menghadapi hukuman minimum 17 tahun, tetapi Hakim Cameron Mander, hakim Pengadilan Tinggi yang memimpin kasus ini, memiliki kuasa untuk menghukumnya seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat.
Lebih dari 60 orang akan memberikan kesaksian secara langsung pada sidang itu. Beberapa telah melakukan perjalanan dari luar negeri dan menjalani aturan karantina 14 hari untuk bisa bersaksi.
Dr Hamimah Tuyan, yang suaminya, Zekeriya Tuyan, meninggal hampir tujuh minggu setelah ditembak di Masjid An-nur, terbang dari Singapura untuk mengikuti sidang itu. (bersambung)/@fen/sumber: bbcnews