Search
Close this search box.

Ciri-ciri Arisan Online Bodong, Awas Penipuan

Masyarakat harus mengenal ciri-ciri arisan online bodong agar tidak terjerat modus penipuan arisan sistem reseller./ilustrasi/cnn indonesia/hesti rika/ist.

Bagikan :

VISI.NEWS – Arisan online fiktif alias bodong belum berhenti merenggut korban. Kali ini, ratusan warga diduga menjadi korban arisan bodong di Kota Salatiga, Jawa Tengah.

Kecurigaan warga bermula ketika peserta arisan tidak lagi menerima komisi. Puncaknya, pemegang uang arisan berinisial RS tidak bisa dihubungi dan tidak berada di tempatnya.

Arisan online tersebut menggunakan sistem reseller. Jadi setiap reseller membawahi 10 anggota, setiap anggota menyetor uang arisan dengan nilai beragam di kisaran Rp 1 juta hingga Rp 10 juta. Tak ayal, kerugian pun ditaksir hingga miliaran rupiah.

Kasus arisan bodong yang menelan korban ini bukan kali pertama terjadi. Namun, masih banyak masyarakat yang lengah hingga terperangkap pada arisan bodong.

Merangkum dari laman sikapiuangmu.ojk.go.id, ada beberapa ciri-ciri untuk mengenali arisan bodong.

1. Iming-iming keuntungan tinggi

Pelaku arisan bodong kerap menjanjikan imbal hasil atau keuntungan melimpah kepada pesertanya. Tidak hanya itu, keuntungan tinggi itu bisa diperoleh tanpa risiko.

OJK mencontohkan Arisan Mami Gaul (AMG) di Banyuwangi yang ramai pada 2017 lalu. Pelaku menawarkan bonus berupa perhiasan emas jika berhasil mengajak orang lain untuk ikut serta.

Pelaku yang biasa disebut Mami Gaul ini berani menawarkan beberapa macam arisan, meliputi arisan uang, motor, mobil, dan investasi dengan imbal hasil besar.

2. Menggunakan skema ponzi

Skema ponzi identik dengan keuntungan diberikan kepada peserta eksisting jika berhasil mengajak peserta baru. Persis seperti yang terjadi pada AMG maupun arisan bodong di Salatiga yang baru saja terbongkar.

Peserta eksisting diimingi bonus emas hingga bonus lainnya sehingga tertarik mengajak kerabat hingga keluarganya ikut serta.

3. Badan hukum tidak jelas

Dalam sejumlah kasus, arisan bodong ini tidak memiliki lembaga resmi meskipun dana kelolaannya hingga ratusan juta atau miliar.

Baca Juga :  Pemkot Bandung Gandeng LLI, Pastikan Lansia Tetap Produktif dan Terlindungi

OJK mengatakan lembaga hukum resmi yang dimaksud berupa Perusahaan Terbuka (PT), persekutuan komanditer (CV), firma, yayasan, dan sebagainya.

Sebagai contoh, kasus AMG, seluruh anggota dikumpulkan melalui grup online chatting. Pelaku berdalih bahwa uang arisan disetor ke bos besar yang berada di luar kota.

Namun, bos besar yang diduga adalah pelaku sendiri tidak pernah memberikan keberadaan jelas. Akibatnya, ketika kedok tipuannya terkuak, para korban sulit melacak.

4. Promosi mewah

Untuk menarik peserta, pelaku arisan bodong menggunakan promosi mewah. Dalam kasus AMG misalnya, barang arisan tidak main-main, berupa uang dalam nilai, motor, dan mobil.

Tujuannya adalah untuk meyakinkan para calon korban bahwa bergabung dalam arisan itu mampu memberikan keuntungan tinggi. @fen

Baca Berita Menarik Lainnya :