VISI.NEWS | BANDUNG – Lebih dari setahun setelah seorang perempuan berusia 33 tahun meninggal dunia akibat hipotermia di gunung tertinggi Austria, kasus tragis itu kini memasuki babak persidangan. Sang kekasih, yang menjadi rekan pendakiannya, diadili atas tuduhan pembunuhan karena kelalaian berat setelah diduga meninggalkannya dalam kondisi kelelahan dan tanpa perlindungan memadai di dekat puncak Gunung Grossglockner.
Korban, Kerstin G, tewas dalam pendakian musim dingin ke Grossglockner setinggi 3.798 meter pada 19 Januari 2025. Jaksa menilai kekasihnya, yang diidentifikasi media Austria sebagai Thomas P, sebagai “pemandu yang bertanggung jawab atas tur tersebut” karena memiliki pengalaman lebih dalam pendakian Alpen dibandingkan korban dan menjadi perencana perjalanan itu.
Menurut dakwaan jaksa di Innsbruck, Thomas P melakukan serangkaian kesalahan sejak awal. Ia disebut tetap melanjutkan pendakian meskipun mengetahui bahwa Kerstin belum pernah menjalani tur Alpen dengan panjang, tingkat kesulitan, dan ketinggian seperti itu, terlebih dalam kondisi musim dingin yang ekstrem. Jaksa juga menilai ia memulai pendakian dua jam lebih lambat dari waktu ideal serta tidak membawa perlengkapan darurat yang cukup, termasuk peralatan bivak untuk situasi ekstrem.
Selain itu, jaksa menyoroti penggunaan sepatu snowboard berbahan lunak yang dipakai korban, yang dinilai tidak sesuai untuk pendakian ketinggian tinggi dengan medan campuran es dan batu. Di gunung, pasangan itu menghadapi angin kencang hingga 74 km/jam, suhu minus 8 derajat Celsius, dengan suhu terasa mencapai minus 20 derajat akibat angin.
Thomas P membantah seluruh tuduhan tersebut. Melalui pengacaranya, Karl Jelinek, ia menyebut kematian Kerstin sebagai “kecelakaan tragis”. Jelinek menegaskan bahwa pendakian direncanakan bersama dan keduanya merasa cukup berpengalaman serta dalam kondisi fisik yang sangat baik.
“Keduanya menganggap diri mereka cukup berpengalaman, cukup siap, dan memiliki perlengkapan yang memadai,” ujar Jelinek dalam pernyataannya.
Perbedaan versi pun muncul mengenai kronologi kejadian. Pihak pembela menyatakan pasangan itu mencapai titik bernama Frühstücksplatz pada pukul 13.30, 18 Januari 2025, yang merupakan titik setelahnya tidak memungkinkan untuk kembali sebelum mencapai puncak. Karena tidak merasa kelelahan atau kewalahan, mereka memutuskan melanjutkan pendakian.
Namun jaksa menyebut pasangan tersebut terjebak sekitar pukul 20.50 dan terdakwa gagal menghubungi polisi ataupun mengirimkan sinyal darurat, bahkan ketika helikopter polisi melintas sekitar pukul 22.50. Pengacara membantah tuduhan itu dan menyatakan saat itu keduanya masih merasa baik-baik saja dan mengira sudah sangat dekat dengan puncak.
Rekaman webcam menunjukkan cahaya senter mereka bergerak naik di lereng gunung. Tak lama kemudian, menurut pengacara, situasi berubah drastis ketika Kerstin tiba-tiba menunjukkan tanda-tanda kelelahan parah. Pada pukul 00.35 tanggal 19 Januari, Thomas P menghubungi polisi gunung. Isi percakapan tersebut masih diperdebatkan. Pihak pembela menyatakan kliennya meminta pertolongan dan menyangkal tudingan bahwa ia mengatakan semuanya baik-baik saja. Sementara polisi menuduh ia kemudian mematikan suara ponsel dan tidak merespons panggilan berikutnya.
Menurut keterangan pembela, pasangan itu berhasil mencapai titik sekitar 40 meter di bawah salib penanda puncak Grossglockner. Karena Kerstin terlalu lemah untuk bergerak, Thomas P memutuskan meninggalkannya untuk mencari bantuan dengan menyeberangi puncak dan turun dari sisi lain. Jaksa menyebut ia meninggalkan korban sekitar pukul 02.00 dini hari tanpa menggunakan selimut penyelamat aluminium atau perlengkapan lain untuk melindunginya dari dingin ekstrem.
Jaksa juga menilai terdakwa baru benar-benar memberi tahu layanan darurat secara penuh pada pukul 03.30, saat kemungkinan besar sudah terlambat. Angin kencang membuat evakuasi helikopter tidak memungkinkan sepanjang malam. Kerstin G akhirnya meninggal sendirian di lereng bersalju yang membeku.
Kasus ini memicu perdebatan luas, tidak hanya di Austria tetapi juga di komunitas pendaki internasional. Di satu sisi, pendakian gunung identik dengan pengambilan risiko pribadi dan keputusan subjektif di lapangan. Di sisi lain, jaksa menekankan adanya tanggung jawab moral dan hukum ketika satu pihak lebih berpengalaman dan berperan sebagai pemimpin perjalanan.
Jika terbukti bersalah, Thomas P terancam hukuman hingga tiga tahun penjara. Putusan dalam perkara ini berpotensi menjadi preseden penting dalam dunia olahraga gunung, terutama terkait batas antara risiko pribadi dan tanggung jawab hukum terhadap rekan pendakian. @kanaya