VISI.NEWS | BANDUNG – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung. Keputusan ini diambil menyusul dugaan pelanggaran terhadap Surat Edaran (SE) terkait penghapusan syarat KTP pemilik pertama dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Tak berhenti di situ, pria yang akrab disapa KDM itu langsung menerjunkan tim dari Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk melakukan investigasi menyeluruh. Langkah ini dilakukan guna mengusut tuntas pelaksanaan kebijakan yang dinilai belum berjalan optimal di lapangan.
“Masih ditemukan petugas yang tidak melayani masyarakat dengan baik dan mengabaikan Surat Edaran Gubernur. Maka hari ini, Kepala Samsat Soekarno-Hatta saya nonaktifkan sementara,” tegas KDM di Bandung, Rabu (8/4/2026).
Instruksi investigasi ini merupakan respons atas temuan langsung di lapangan serta gelombang laporan masyarakat di media sosial. Sejumlah warga mengeluhkan pelayanan yang masih berbelit, padahal aturan baru telah diterbitkan untuk menyederhanakan proses administrasi.
Diketahui, Surat Edaran Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA menghapus kewajiban membawa KTP pemilik pertama dalam pembayaran pajak kendaraan tahunan. Kebijakan yang mulai berlaku sejak 6 April 2026 ini bertujuan untuk mempermudah pelayanan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Jawa Barat.
Dalam aturan tersebut, masyarakat kini cukup membawa STNK asli dan KTP pihak yang saat ini menguasai kendaraan, baik atas nama pribadi maupun badan usaha. Namun, implementasi di lapangan justru dinilai belum sejalan dengan semangat reformasi pelayanan publik yang diusung pemerintah provinsi.
“Kita ingin tahu apa yang sebenarnya terjadi di lapangan. Kenapa aturan yang sudah jelas ini tidak dijalankan secara efektif. Saya instruksikan seluruh penyelenggara Samsat untuk serius memberikan layanan terbaik dan tidak boleh mengabaikan aturan,” ujar KDM.
Ia juga mengingatkan seluruh jajaran aparatur pelayanan publik agar tidak lagi mempersulit masyarakat dengan prosedur yang seharusnya sudah disederhanakan. Menurutnya, komitmen pelayanan prima harus menjadi pegangan bersama seluruh instansi pemerintah.
“Semoga kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua. Kita harus punya komitmen yang sama untuk melayani masyarakat Jawa Barat dengan baik. Jangan persulit warga dengan aturan yang sudah kita sederhanakan,” tandasnya.
Di sisi lain, Pemprov Jawa Barat tetap mengimbau masyarakat untuk segera melakukan proses balik nama kendaraan guna memastikan legalitas kepemilikan serta menghindari potensi masalah di kemudian hari.
“Karena menggunakan motor dan mobil atas nama sendiri jauh lebih gagah dibanding atas nama orang lain. Jadi, saran saya, yuk kita balik nama kendaraan bermotor kita,” pungkasnya.
Langkah tegas ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa Pemprov Jabar tidak akan mentolerir praktik pelayanan publik yang menyimpang dari aturan, terutama yang berpotensi merugikan masyarakat luas.