VISINEWS | BANDUNG – Anggota DPRD Jawa Barat (Jabar) Cucu Sugyati mengapresiasi Mahkamah Agung (MA) yang telah menolak permohonan uji materi terhadap Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, No 30 Tahun 2021.
Dimana Permen Dikbudristek tersebut mengatur tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS),
menurutnya, putusan ini menunjukkan pemahaman yang komprehensif tentang pentingnya upaya mengatasi kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
“Putusan MA tersebut akan berkontribusi dalam memperkuat implementasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), kami sangat mengapresiasi dan menyambut baik,” katanya.
Cucu mengungkapkan, putusan MA ini menguatkan akses korban dan menggaris bawahi inklusivitas dengan penekanan pada prinsip keadilan dan kesetaraan gender, kesetaraan hak aksesibilitas bagi penyandang disabilitas dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual.
“Mencakup penyandang disabilitas di lingkungan pendidikan, utamanya perempuan dalam memperjuangkan hak-hak atas keadilan dan pemulihan,” ungkapnya.
Selain itu, politisi Golkar Jabar ini mengaku mengapresiasi MA yang sudah menerima masukan dari para akademisi, komunitas mahasiswa, lembaga pendamping korban, dan organisasi masyarakat sipil lainnya.
“Dengan adanya putusan MA ini, meminta Kemen Dikbudristek dan Perguruan Tinggi serta seluruh pihak terkait dapat kembali berkonsentrasi untuk mengawal pelaksanaan Permen No. 30 Tahun 2021,” pungkasnya. @eko.