Search
Close this search box.

CV Tasima Lakukan PHK Sepihak Ratusan Pekerjanya Sebelum Pindah ke Tasikmalaya

Perwakilan karyawan CV. Tasima Majalaya lagi memperjuangkan hak upah dan pesangon yang di PHK 7 Mei 2020 lalu./visi.news/ki agus.

Bagikan :

VISI.NEWS — CV Tasima Majalaya melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak terhadap kurang lebih 310 orang pekerjanya, terhitung sejak tanggal 7 Mei 2020 lalu. Dan tidak melaksanakan kewajibannya membayar pesangon dan upah pekerjanya.

Diperoleh keterangan dari Ketua DPC SPSI Kabupaten Bandung, Uben Yunara, saat ini dia beserta rekan-rekannya sedang melalukan advokasi dengan didampingi beberapa pejabat Disnaker. Namun tidak menemui titik temu karena pihak pengusaha dan pabriknya sudah pindah lokasi ke Tasikmalaya.

“Perbuatan pengusaha ini jelas sekali merupakan pelanggaran hukum yang perlu segera ditindak lanjuti. Sebab kalau dibiarkan saja akan berdampak pada penambahan kemiskinan di wilayah Kabupaten Bandung,” katanya via seluler, Rabu (19/8/2020).

Dijelaskan Uben, Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003, ada beberapa poin penting yang wajib Pengusaha penuhi terkait hak-hak karyawan yang di-PHK, yaitu: Uang Pesangon, berupa pembayaran berupa uang dari Pengusaha kepada Pekerja akibat adanya pengakhiran hubungan kerja tersebut.

Perhitungan uang pesangon, imbuhnya, adalah sebagai berikut, lanjutnya, dihitung berdasarkan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah; masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah, dan seterusnya.

Untuk Upah Penghargaan Masa Kerja, disebutkannya, yaitu penghargaan pengusaha kepada pekerja yang dikaitkan dengan lamanya masa kerja Pekerja. Perhitungan uang penghargaan masa kerja adalah sebagai berikut: masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah; masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah; masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan upah.

Baca Juga :  Catat! Tanggal Pendaftaran dan Rute Mudik Gratis Akhir Tahun

Dia menambahkan, untuk uang penggantian hak, atau hak-hak lain yang diatur dalam perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama, peraturan perusahaan, seperti: cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur; biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya tempat pekerja/buruh diterima bekerja; penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat.

“Dan hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Penghitungan dalam hak atas uang pesangon dan penghargaan masa kerja dilakukan secara prorata, sebagaimana dicantumkan pada Pasal 156 Undang-Undang Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Dari 21 pabrik yang sebelumnya melakukan PHK sepihak, tuturnya, sekarang bertambah lagi satu pabrik sehingga bertambah jumlah korban PHK akibat perilaku semena-mena pengusaha. Hal ini semestinya bisa jadi pembelajaran bagi pemerintah agar bisa bertindak tegas dengan mencabut izin usahanya kepada pengusaha yang melanggar ketentuan. @qia.

Baca Berita Menarik Lainnya :