VISI.NEWS | JAKARTA – Anggota Komisi IV DPR RI, Dadang M. Naser, menilai maraknya konflik sosial dan penyimpangan pengelolaan hutan di Jawa sebagai dampak dari lemahnya pengawasan terhadap program kehutanan sosial. Hal ini diungkapkan Dadang usai menerima Forum Pemerhati dan Penyelamatan Hutan Jawa (FPHJ) dalam rapat audiensi di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, pada Senin (10/11/2025).
“Hari ini Komisi IV kedatangan tamu dari Forum Pemerhati dan Penyelamat Hutan Jawa yang dipimpin oleh Pak Eka Santosa, beserta Rengrengan, untuk menyampaikan berbagai hal terkait dengan kondisi hutan di Jawa Barat,” ujar Dadang dalam pertemuan yang berlangsung dengan penuh perhatian tersebut.
Dalam audiensi tersebut, FPHJ yang dipimpin oleh Eka Santosa juga meminta Komisi IV untuk mendorong pencabutan SK Kementerian LHK terkait Perhutani Kesatuan Pengelolaan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDPK) serta menolak pelaksanaan reforma agraria di kawasan hutan Jawa. Permintaan ini dilatarbelakangi oleh kekhawatiran terhadap dampak negatif kebijakan tersebut terhadap keberlanjutan hutan di Jawa.
Dadang menyatakan keprihatinannya terhadap kondisi hutan di Jawa Barat yang saat ini hanya tersisa sekitar 15 persen dari total luas kawasan hutan yang idealnya mencapai 30 persen. Ia menilai, kerusakan ini banyak disebabkan oleh konflik sosial, tumpang tindihnya pemahaman kebijakan negara, dan ketidaktepatan pelaksanaan program perhutanan sosial yang seharusnya dapat menjadi solusi.
“Perhutanan sosial memiliki tujuan yang ideal, namun kenyataannya di lapangan program ini gagal mencapai sasaran. Sekitar 90 persen pelaksanaannya tidak berhasil, hanya sekitar 10 persen yang bisa dikatakan berhasil,” ungkap politisi Fraksi Partai Golkar ini.
Perhutanan Sosial (PS) sendiri merupakan sistem pengelolaan hutan yang bertujuan untuk melibatkan masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat dalam pengelolaan hutan negara, dengan harapan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menjaga keseimbangan lingkungan, dan menjaga dinamika sosial budaya. Namun, implementasi yang tidak tepat membuat program ini kurang efektif.
Dadang mengungkapkan bahwa gagalnya pelaksanaan PS ini sebagian besar disebabkan oleh minimnya pengawasan, pendampingan teknis, dan bimbingan yang diberikan kepada masyarakat penggarap. Hal ini menyebabkan kebijakan yang awalnya bertujuan untuk memberikan akses kelola kepada masyarakat justru berakhir dengan praktik perusakan hutan.
Dalam kesempatan tersebut, Dadang menekankan bahwa konsep kehutanan sosial seharusnya berbasis agroforestry (pertanian hutan) yang dapat memberikan manfaat ganda: menjaga tegakan hutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ia mencontohkan penanaman pohon nangka, sukun, kopi, dan tanaman keras lainnya yang selaras dengan tujuan menjaga tegakan hutan dan dapat dikombinasikan dengan kegiatan peternakan.
FPHJ juga memaparkan sejumlah praktik keliru yang terjadi di lapangan terkait dengan program kehutanan sosial. Dadang menegaskan bahwa sebagian kelompok salah dalam memanfaatkan kebijakan negara, menjadikannya sebagai legitimasi untuk masuk ke hutan yang berujung pada pembalakan dan perambahan ilegal.
“Ada yang salah paham dan memanfaatkan kebijakan negara untuk tindakan yang tidak sesuai, seperti pembalakan dan perambahan hutan,” jelas Dadang. Ia menegaskan bahwa penyimpangan seperti ini harus dihentikan dan kebijakan terkait harus segera dievaluasi agar tidak terjadi kerusakan lebih lanjut.
Dadang juga menyampaikan bahwa Komisi IV DPR sedang mempersiapkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Rencana Kehutanan untuk mengevaluasi tata kelola hutan nasional, termasuk kebijakan KHDPK dan reforma agraria di kawasan hutan. Komisi IV akan memanggil pihak terkait seperti Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Perhutani, Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS), dan pihak-pihak lain yang relevan untuk membahas langkah-langkah perbaikan kebijakan.
“Kami sangat terbuka untuk menerima data dan masukan dari Forum Pemerhati dan Penyelamat Hutan Jawa untuk memperkuat proses evaluasi kebijakan ini,” kata Dadang, menegaskan komitmen Komisi IV untuk mengatasi masalah ini secara komprehensif.
@uli