Search
Close this search box.

Dadang-Sahrul Hari ini Dilantik, Kiat “Bergerak” dalam Kemenangan Pilkada 2020 Kab. Bandung

Bupati Bandung HM Dadang Supriatna dan Wakil Bupati H. Sahrul Gunawan, S.E. /visi.news/dok

Bagikan :

VISI.NEWS – “Kalau kita ingin memenangkan incumbent, terus bergerak dan bergerak, jangan pernah berhenti,” ujar Bupati Bandung 2021-2026 HM Dadang Supriatna, saat awal ‘perjuangan’ untuk memenangkan Pilkada Kab. Bandung, 9 Desember 2021 lalu.

Dadang sahih mengatakan demikian, karena untuk kedua kalinya dia berhasil ‘mengalahkan’ incumbent. Pertama, saat ia berhasil menduduki kursi Ketua DPD KNPI Kab. Bandung, berlawanan dengan H. Sugianto yang saat itu didukung oleh incumbent, dan saat perebutan kursi orang nomor satu di Kab. Bandung pada Pilkada 2020.

“Pak Dadang ini luar biasa, bergerak dan terus bergerak. Sampai selesai pemilihan pasangan bupati, beliau masih terus bergerak ke pelosok-pelosok, ke mesjid-mesjid, ini salah satu faktor kuat yang menyebabkan kemenangannya,” ujar politisi senior Partai Golkar Kabupaten Bandung H. Deding Ishak, kepada VISI.NEWS, Senin (26/4/2021).

Wilayah page 0001
sumber: kpu kab. bandung

Deding kiat “bergerak’ mantan anggota Fraksi Golkar DPRD Jawa Barat, dianggapnya akan menjadi modal kuat juga untuk berjalannya Pemerintahan Kabupaten Bandung yang lebih efektif selama masa pemerintahannya. “Jangan lupa, pemerintahan Pak Dadang ini waktunya tidak terlalu lama, sehingga beliau harus menjalankannya seefektif mungkin. Pola komunikasi yang terus dibangun dengan berbagai pihak yang dilakukan Pak Dadang ini akan memberikan pemahaman ke banyak orang, mengurangi resistensi, dan mendapat dukungan dari beragam pihak,” tandasnya.

Pengamat Politik dari Universitas Al Azhar Dr. Ujang Komarudin, saat kontestasi berlangsung, tanpa menyebutkan nama mengatakan bahwa Cabup yang bergerak lebih dinamis yang akan memenangkan Pilkada Kab. Bandung. “Karena kalau tidak bergerak cepat apalagi jaim, bisa kehilangan kesempatan,” ujarnya kepada VISI.NEWS.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) ini mengungkapkan bahwa Dadang Supriatna sudah menggunakan kekuatannya secara power full, dari hasil survey yang menunjukkan elektabilitasnya tertinggi, mengelaborasi partai-partai pendukung sehingga meraih dukungan suara parpol paling banyak. Ia mendapat dukungan dari 11 parpol parlemen dan non parlemen. Selain didukung PKB, Nasdem, Demokrat dan PKS,  juga didukung Partai Perindo, Partai PPP, Partai PBB, Partai Hanura, Partai Berkarya, Partai Garuda serta Partai PKPI.

Baca Juga :  Konvoi Akbar Persib Digelar 25 Mei, Pemkot Gandeng Semua Pihak Jaga Kondusifitas

Dadang Supriatna dianggapnya sudah diatas angin masih terus terbang tinggi sehingga jarak kemenangan antara Dadang-Sahrul dan Paslon lainnya cukup jauh. Dadang-Sahrul meraih suara sebanyak 928.602 atau 56,01 persen,  sementara Paslon lainnya, Nia-Usman 511.413 suara atau 30,6 persen dan Atep-Yena mendulang 217.780 suara atau 13,13 persen.

Terbanyak Pelanggaran Berlanjut ke MK

Badan Pengawas Pemilu Jawa Barat (Bawaslu Jabar) juga mencatat dari delapan daerah yang melaksanakan Pilkada Serentak di Jawa Barat, Kabupaten Bandung merupakan terbanyak terjadinya pelanggaran. Pelanggaran meliputi pelanggaran kode etik, administrasi, tindak pidana, dan pelanggaran hukum lainnya.

Ketua Bawaslu Jabar Abdullah Dahlan mengungkap, Kabupaten Bandung menjadi daerah paling banyak melakukan pelanggaran dengan total 39 perkara. Angka ini diikuti Kabupaten Karawang dengan 37 perkara, Indramayu 27 perkara, Pangandaran 21 perkara, Sukabumi 17 perkara, Cianjur 10 perkara, dan Tasikmalaya 7 perkara.

Banyaknya pelanggaran selama pelaksanaan kampanye, menjadikan hasil Pilkada yang sebenarnya berlangsung sukses, aman dan tertib itu, harus berlanjut ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) yang dilakukan Paslon No. 1 Nia-Usman.

Namun dalam putusan Nomor 46/PHP.BUP-XIX/2021, perkara PHP tersebut MK dalam amar putusannya dengan tegas menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

 Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak permohonan Pasangan Calon (Paslon) No. 1 Nia-Usman dalam putusan sidang perselisihan pemilu (PHP) Pilkada Kabupaten Bandung 2020. Dengan demikian, paslon No. 3 HM Dadang Supriatna – Sahrul Gunawan akan segera dilantik dan ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bandung Periode 2021-2026.

“Berdasarkan Undang-undang Nomor 24/23 MK, eksepsi termohon beralasan menurut hukum, menyatrakan pemohohon tidak memiliki kedudukan secara hukum, permohonan tidak dapat diterima,” ungkap Hakim Mahkamah Konstitusi Aswanto dalam sidang putusan yang berlangsung secara virtual, Kamis (18/3/2021).

Baca Juga :  Kontrak Masih Panjang, Jorge Martin Berniat Hengkang dari Aprilia

Dalam sidang lalu yang dipimpin oleh Hakim Aswanto dan Suhartoyo (Anggota) serta Daniel Yusmic P. Foekh (Anggota), Ari Haryanto, mahkamam menyatakan perkara No. 46/PHP.BUP-XIX/2021, yang dimohon Paslon No. 1 tersebut tidak didukung dengan bukti-bukti yang menyatakan terjadinya money politic, mendiskreditkan kesetaraan jender, dan dalil-dalil lainnya yang menerangkan terjadinya kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

“Bahwa terhadap pokok permohonan pemohon yang mendalilkan bahwa adanya money politic, dan diskredit jender, Mahkamah tidak menemukan adanya bukti berdasarkan permohonan tersebut,” tandasnya.

Lebih lanjut dijelaskan terkait dengan pembagian kartu dalam kampanye sebagaimana yang terungkap dalam persidangan, Mahkamah menyatakan bahwa pembagian kartu tani, kartu wirausaha dan kartu ngaji tersebut tidak ada bukti kuat dalam persidangan bahwa itu dilukan dengan dibarengi pembagian uang agar calon pemilih memilih pihak terkait. “Ada pun contoh, kartu sifatnya sangat sumir, dan tidak dapat membuktikan bahwa kartu-kartu tersebut tidak bisa dibuktikan dengan uang, dan untuk mengalokasikan anggaran untuk kartu-kartu tersebut harus ada persetujuan dari  DPRD,” tandasnya.

Menyinggung isu adanya pembagian sembako dari pihak terkait atau Paslon No. 3, Mahkamah menyatakan bahwa, bukti pembagian sembako sifatnya kasuistis dan tidak bisa dibuktikan bahwa pembagian sembako tersebut bersifat TSM,  sehingga mempengaruhi para calom pemilih. “Dan, masalah tersebut juga sudahsudah diproses oleh Bawaslu dan juga oleh Polsek Paseh, Kabupaten Bandung.” tandasnya.

Bawaslu Kab. Bandung, juga kata hakim, tidak menerima laporan mengenai adanya politik uang yang bersifat TSM sebagaimana dalil yang diajukan pemohon. “Bawaslu hanya menerima pelaporan dari Basalu Jabar dan Bawalu RI yang sudah ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Bandung, dan tidak memenuhi sarat formil dan materil yang tidak bisa dijadikan bukti. Sehingga tidak beralatasan menutut hukum,” ujarnya.

Baca Juga :  Kabupaten Sukabumi Tuntaskan Musdesus Koperasi Merah Putih

Bahkan, menurut Aswanto, dalam persidangan terungkap bahwa dalil pemohon yang menyebutkan bahwa pihak terkait (Paslon No. 3 Dadang Supriatna – Sahrul Gunawan) melibatkan aparat sipil negara (ASN) stuktur kecamatan, tidak didukung bukti,. “Justru terdapat bukti pihak pemohon melibatkan ASN bernama Agus Sudradjat, guru di SDN Parabonan, Kecamatan Pacet Kabupaten Bandung. Pihak Bawaslu Kabupaten Bandung melanjutkan keberpihakan ASN tersebut ke proses pengadilan dan telah diputus oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung, serta terbukti dinyatakan bersalah telah menguntungkan salah satu calon. Yang bersangkutan telah dipidana denda Rp 3 juta, dan kalau tidak dibayar diganti dengan hukuman badan satu bulan,” ujarnya.

Berdasarkan uraian fakta hukum tersebut diatas, Mahkaman menegaskan, permohonan Paslon No. 1 Kurnia Dadang Naser dan Usman Sayogi tidak beralasan secara hukum. “Mahkamah berpendapat bahwa terhadap dalil-dalil yang diajukan pemohon sudah diselesaikan Bawaslu dan Gakumdu Kabupaten Bandung, dan Mahkamah,” tandasnya.

Dalam sidang putusan tersebut, Mahkamah juga telah menunda ketentuan dalam pasal UU Nomor 10 tahun 2016 mengenai sidang pemeriksaan pembuktian karena juga sudah tidak beralasan menurut hukum.

Permohonan Paslon No. 1 yang tidak beralasan menurut hukum, dinyatakan hakim bahwa berdasarkan UU No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada, selisih suara yang bisa diajukan maksimal 0,5% atau kalau dilihat dari jumlah penduduk Kabupaten Bandung menurut data Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri sebanyak 3.575.992 jiwa, maka maksimal selisih suara itu 8.289 suara, sedangkan faktanya selisih suara hasil Pilkada Kabupaten Bandung lebih dari 519 ribu suara. “Sehingga pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan tidak memiliki alasan hukum untuk memproses PHP ini,” ujarnya.

Dengan ditolaknya permohonan Paslon No. 1 tersebut, maka pasangan Bupati dan Wakil Bupati Bandung HM. Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan akan segera dilantik.@mpa/asa

Baca Berita Menarik Lainnya :