Daftar Wilayah Boleh Mudik Lokal pada 6-17 Mei 2021

Editor Kemenhub mengecualikan aturan pembatasan pergerakan kendaraan selama periode mudik dilarang, 6-17 Mei 2021, di sejumlah wilayah. Ilustrasi./cnn indonesia/bisma septalisma/ist.
Silahkan bagikan

VISI.NEWS – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatasi pergerakan seluruh moda transportasi pada 6-17 Mei 2021 sejalan dengan larangan mudik tahun ini. Namun, ada pengecualian untuk pergerakan kendaraan di perkotaan atau kabupaten.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan pihaknya menetapkan wilayah aglomerasi yang mendapatkan pengecualian tersebut. Ini berlaku untuk transportasi darat.

“Menyangkut wilayah aglomerasi atau lingkungan perkotaan, jadi untuk kawasan perkotaan ada beberapa daerah yang sudah kami skip dan boleh melanjutkan atau melakukan kegiatan pergerakan transportasi,” ungkap Budi dalam konferensi pers, Jumat (9/4/2021) kemarin.

Beberapa wilayah yang masuk dalam pengecualian adalah Medan, Binjai, Deliserdang, dan Karo. Lalu, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Kemudian, Bandung Raya, Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi, Jogja Raya, Solo Raya, dan Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila).

Selanjutnya, kawasan Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Danto Restyawan menyatakan pihaknya juga melakukan pengecualian terkait perbatasan frekuensi kereta api.

Wilayah yang masuk dalam pengecualian salah satunya Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Rangkas.

Kemudian, Padalarang, Bandung, dan Cicalengka. Lalu, kawasan Kutoarjo, Yogyakarta, dan Solo. Selanjutnya, Lamongan, Surabaya, Sidoarjo, Bangil, Pasuruan, Mojokerto, dan Gresik.

Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan melarang total operasi semua moda transportasi darat, laut, udara, kereta pada 6 Mei-17 Mei 2021. Itu dilakukan agar pelaksanaan kebijakan larangan mudik lebaran yang diberlakukan pemerintah demi menekan penyebaran corona tahun ini berjalan efektif.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan larangan tersebut telah diatur dalam Peraturan menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri Dalam Rangka Pencegahan Covid-19.
@fen

Baca Juga :  Startup 'Dagangan' Bantu Ibu Rumah Tangga di Desa, Sukses Raup Omzet Puluhan Juta

Fendy Sy Citrawarga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Next Post

Gempa di Malang Jawa Timur, Warga Berhamburan Keluar Rumah

Sab Apr 10 , 2021
Silahkan bagikanVISI.NEWS – Gempa bumi hampir terasa di sejumlah wilayah Jawa Timur, Sabtu (10/4/2021) sekitar pukul 14.00 WIB, sehingga membuat masyarakat kaget, dan keluar rumah. Seperti yang dituturkan Indyah, warga Malang jika gempa tersebut sempat membuat dirinya dan warga sekitar keluar rumah. “Sempat dikira biasa, akhirnya semburat keluar rumah,” katanya […]