Search
Close this search box.

Dalam Kurun 6 Bulan, Kejari Garut Naikkan 11 Perkara, Video Vina Garut Paling Menarik

Kejari Garut saat diwawancara sejumlah awak media di sela kegiatan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa./visi.news/zaahwan aries

Bagikan :

VISI.NEWS – Jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Jawa Barat, terus meningkatkan kinerja dalam upaya penanganan berbagai kasus yang terjadi, termasuk kasus tindak pidana korupsi (tipikor). Bahkan sejumlah kasus saat ini sudah dinaikkan statusnya, di antaranya dalam proses penuntutan.

Kepala Kejari Garut, Sugeng Hariadi menyebutkan, secara umum kinerja Kejari Garut saat ini terjadi peningkatan dibanding tahun sebelumnya. Keberhasila ini berkat terjalinnya koordinasi.

“Saya baru enam bulan bertugas sebagai Kepala Kejari Garut. Ada beberapa hal yang perlu saya sampaikan terkait kinerja selama ini,” tuturnya saat ditemui di sela-sela kegiatan Peringatan ke-60 Hari Bhakty Adhyaksa di Aula Kantor Kejari Garut di Jalan Merdeka, Tarogongkaler, Rabu (22/7).

Kinerja yang dimaksud, katanya, telah melakukan tugas sebagaimana fungsinya dengan baik. Salah satunya yang berkaitan dengan kemasyarakatan. Dengan melaksanakan tugas pokok serta fungsi, yaitu penuntunan. Meski persidangan sejumlah perkara harus dilakukan secara online.

“Setiap harinya rata-rata dilakukan persidangan 6 sampai 10 perkara, meskipun di tengah keterbatasan jumlah personel,” kata Sugeng.

Diakuinya, selama dirinya bertugas di Garut, ada satu perkara yang ditanganinya dan menarik perhatian masyarakat luas, yakni kasus penyebaran video asusila yang dikenal dengan video Vina Garut.

“Kasus ini perkaranya kini sudah diputus meskipun pihak kuasa hukum terpidana kemudian mengajukan upaya banding,” tuturnya.

Belum lagi perkara lain yang ditangani dan mendapat perhatian banyak orang, yakni penyelidikan terhadap perkara tipikor. Bahkan untuk saat ini, pihaknya telah menaikkan beberapa status hanya dalam kurun waktu lima sampai enam bulan terakhir.

“Ada sebelas perkara yang statusnya telah kita naikkan selama ini. Perkara tipikor tentu paling banyak mendapatkan perhatian masyarakat,” katanya lagi.

Sugeng mengungkapkan, saat ini pihaknya telah meningkatkan empat kasus tipikor ke tahap penuntutan. Dua di antaranya melibatkan kalangan eksekutif, yaitu terdapat seorang kepala dinas serta mantan kepala bidang di Dinas pemuda da Olahraga yang telah dilakukan penahanan.

Baca Juga :  Sejumlah Titik Banjir di Baleendah dan Dayeuhkolot Terendam

Selain itu, ada pula seorang mantan kepala desa serta rekanan yang juga ditahan dalam kasus dugaan korupsi beras untuk keluarga miskin (raskin).

Masih menurut Sugeng, pihaknya juga melakukan pendampingan hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Misalnya secara intensif mere-focusing anggaran yang dilakukan pemda.

“Pendampingan ini dalam rangka pencegahan jangan sampai ada kebijakan pemerintah yang tidak patuh pada peraturan perundang-undangan,” katanya.

Kemudian tambahnya lagi, kaitan dengan masalah penanganan dampak Covid-19, kami telah memberikan masukan ke Pemkab Garut terkait rencana pelunasan utang warga ke bank emok.

“Kami beri masukan jika hal itu tak perlu dilakukan mengingat tak ada dasar hukum yang kuat kaitan dengan keberadaan bank emok,” ucap Sugeng.

Selain itu, tambah Sugeng, terkait program kemasyarakatan, pihaknya melakukan program Jaksa Pengacara Negara Bina Desa.

Dikatakannya, pihaknya sudah empat kali turun ke lapangan.

“Ada beberapa kecamatan yang telah kita lakukan pendampingan, sosialisasi terhadap penggunaan anggaran juga terhadap pertanggungjawaban anggaran yang benar, sesuai peraturan perundang-undangan.”

Terkait masalah penanganan dugaan korupsi pokok-pokok pikiran (pokir) di lingkup DPRD Garut, Kajari mengatakan, saat ini pihaknya masih bekerja sehingga belum bisa memberikan keterangan lebih jauh.

Ia pun meminta masyarakat untuk bersabar terkait kejelasan penanganan kasus pokir ini.@zhr

Baca Berita Menarik Lainnya :