Search
Close this search box.

Dalih Pengasuh Daycare Siram Air Panas ke Bayi: Kesal Korban Menangis

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana./visi.news/jpnn.com

Bagikan :

VISI.NEWS | DOPOK – Polisi mengungkap motif Seftyana (35), pengasuh daycare di Sawangan, Kota Depok, menyiramkan air panas kepada bayi berusia 1 tahun 3 bulan. Tersangka mengaku kesal karena korban menangis saat dimandikan.

“Motif Tersangka merasa kesal karena korban menangis saat akan dimandikan,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana, Rabu (4/12/2024)

Arya mengatakan penganiayaan ini terjadi pada Senin (2/12/2024). Arya menjelaskan orang tua korban menitipkan anaknya di daycare tersebut sejak Agustus 2024. Orang tua korban menitipkan anaknya pada pukul 05.30-19.30 WIB.

Saat hari kejadian pada 2 Desember 2024, korban bangun dan menangis lantaran buang air besar. Saat itu tersangka mengambil air panas yang akan digunakan untuk memandikan korban.

“Korban bangun dan menangis karena buang air besar. Lalu Tersangka mengambil air panas yang telah direbus dan dituangkan di bak warna kuning. Setelah itu, Tersangka membuka baju korban dan membawa korban ke kamar mandi untuk dibersihkan kotorannya menggunakan air dingin yang ada di ember warna merah,” ujarnya.

Korban saat itu terus-menerus menangis saat dimandikan. Lantaran kesal, tersangka lalu mengambil air panas dalam ember dan menyiramkan kepada korban.

“Karena korban terus menangis, Tersangka marah dan langsung mengambil air panas yang ada di bak kuning menggunakan gayung dan menyiram air panas tersebut sebanyak dua gayung ke tubuh korban bagian belakang,” ujarnya.

Kulit korban sampai melepuh lantaran disiram air panas tersebut. Peristiwa tersebut dilaporkan pengasuh daycare lain kepada orang tua korban. Karena hal tersebut, orang tua korban pun membuat laporan polisi.

Jadi Tersangka dan Ditahan

Polisi menangkap wanita bernama Seftyana (35), pengasuh di tempat penitipan anak (daycare) di Sawangan, Kota Depok, lantaran menyiramkan air panas kepada bayi berusia 1 tahun 3 bulan. Saat ini Seftyana sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :  Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Sabtu 18 Januari 2025

“Sudah jadi tersangka,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana, Rabu (4/12/2024).

Tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau 351 ayat 2 KUHP. Tersangka Seftyana langsung ditahan.

“Langsung kita tahan. (Ancaman hukuman) maksimal 5 tahun penjara,” ujarnya. @desi

Baca Berita Menarik Lainnya :