Search
Close this search box.

Dana Haji Dipagari, Baleg Minta Kemaslahatan Dipertegas

Kegiatan diseminasi/sosialisasi bertajuk “Pengawasan Keuangan Haji di Era Pandemi" untuk memberikan literasi bagi masyarakat tentang apa dan bagaimana pegelolaan keuangan haji yang dilakukan BPKH digelar di Hotel Mason Pine Padalarang pada hari kamis (28/10/2021). /visi.news/alfa fadillah

Bagikan :

VISI.NEWS | JAKARTA – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Abidin Fikri menilai perlu adanya batasan tegas terkait penggunaan dana haji dalam RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Ia menekankan, dana yang bersumber dari setoran jemaah dan APBN harus dipisahkan secara jelas agar tidak menimbulkan multitafsir.

Abidin menyoroti pentingnya memperjelas definisi “kemaslahatan” yang tercantum dalam RUU tersebut. Menurutnya, tanpa batasan yang rinci, istilah kemaslahatan berpotensi disalahartikan dan membuka ruang penggunaan dana haji di luar kepentingan jemaah.

Hal itu disampaikan Abidin saat merespons pertanyaan anggota Baleg DPR RI Ledia Hanifa dalam Rapat Panja Pengharmonisasian RUU Pengelolaan Keuangan Haji di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2025). “Kalau dana haji yang berasal dari setoran jemaah dan lain-lain itu semuanya untuk jemaah haji. Itu memang tidak boleh digunakan untuk yang lain. Itu jelas,” tegas Abidin.

Namun demikian, Abidin menjelaskan bahwa perlakuan berbeda berlaku untuk dana yang bersumber dari APBN. Ia mencontohkan, pada masa awal pengelolaan dana haji yang masih berada di bawah Kementerian Agama, terdapat pembiayaan APBN yang kemudian masuk ke Dana Abadi Umat.

“Dalam pembiayaan APBN, misalnya pada saat pengelolaan dana haji dulu masih di Kementerian Agama, ada APBN yang masuk di situ. Itu bisa diefisiensikan dan masuk ke Dana Abadi Umat. Jadi bukan dari setoran jamaah,” ujar Abidin.

Ia menambahkan, definisi kemaslahatan sejatinya telah diatur dalam Pasal 10 huruf G dan Pasal 17 RUU tersebut. Dalam penjelasan Pasal 10 huruf G, kemaslahatan umat Islam dimaknai sebagai manfaat yang diutamakan untuk kegiatan yang terkait langsung dengan pelayanan ibadah haji serta kepentingan umat Islam secara umum.

Baca Juga :  Dari Kekacauan ke Kendali: Carrick Kembalikan Wajah Manchester United di Old Trafford

Sementara itu, pimpinan rapat Panja, Iman Sukri, menjelaskan bahwa kegiatan yang tidak terkait langsung dengan pelayanan ibadah haji meliputi bidang pendidikan dan dakwah, kesehatan, sosial keagamaan, hingga penanggulangan bencana. Menurutnya, ruang lingkup ini telah dirumuskan untuk memberikan kejelasan pemanfaatan dana.

Pasal 17 RUU tersebut juga menegaskan bahwa pendanaan untuk kemaslahatan bersumber dari nilai manfaat Dana Abadi Umat. Berdasarkan ketentuan itu, Abidin kembali menegaskan bahwa Dana Abadi Umat tidak berkaitan dengan dana setoran jemaah haji dan sepenuhnya terpisah.

“Dana Abadi Umat inilah yang dikelola oleh BPKH. Di situ ada nilai manfaat yang bisa digunakan untuk bencana, pelayanan ibadah, dan hal-hal yang berkaitan dengan umat Islam. Tapi untuk dana setoran jemaah, itu tidak boleh dipakai ke luar urusan haji,” katanya.

Karena itu, Abidin meminta agar perumusan makna kemaslahatan dalam RUU Haji dipertegas secara normatif. Ia mengingatkan, saat ini sekitar 62 persen biaya haji ditanggung langsung oleh jemaah, sementara 38 persen berasal dari nilai manfaat yang dikelola BPKH, sehingga kejelasan aturan menjadi kunci menjaga kepercayaan publik.

@uli

Baca Berita Menarik Lainnya :