Search
Close this search box.

Dari 101 Warga Hanya 8 Orang Menolak Pembayaran Ganti Rugi Tanah

Kepala BPN/ATR Kab. Bandung, Rudiat Sonjaya, berpoto bersama warga penerima ganti rugi tanah./visi.news/ki agus.

Bagikan :

VISI.NEWS — Dari 101 orang warga hanya 8 warga yang menolak pembayaran dengan alasan harganya tidak sesuai dengan yang diharapkan, sementara sisanya, dikatakan Kepala BPN/ATR Kab. Bandung, Rudiat Sonjaya, sepakat menerima penggantian pembayaran kerugian tanah dengan uang tunai.

Jumlah yang dibayarkan kepada warga, dikemukakan dia, untuk lahan seluas 12 hektar yang berlokasi di Soreang, tapi total pembayarannya atau anggarannya tidak disebutkannya. Dia hanya menyatakan, melalui kesepakatan yang sudah terjalin, hari Selasa (10/11/2020) ini, bertempat di Hotel Grand Sunshine, dilakukan pembayaran untuk tahapan ke dua.

“Sebenarnya kegiatan ini sudah diagendakan sejak tahun 2019 kemarin, karena adanya halangan dan pandemi covid 19, baru sekarang bisa dilaksanakan,” katanya usai acara Pelaksanaan Pelepasan Hak, Pemutusan Hubungan Hukum dan Pembayaran Uang Ganti Kerugian Tanah Pembangungan Kampus II Poltekesos Kab. Bandung, Selasa (10/11/2020).

Sementara salah satu penerima uang ganti kerugian tanah, Wiwi, Guru SD Panyirapan, menambahkan, dengan ganti rugi sebesar Rp1,1 milyar untuk tanah seluas 1.538 meter itu cenderung sangat murah sekali.

Harga segitu, menurutnya, hanya di ada pinggiran desa pelosok di Kabupaten Bandung. Tapi karena atas dasar untuk kepentingan umum dia merelakannya dan menyetujui harga yang sudah ditentukan.

“Tadinya saya berharap penetapan harga bisa disesuaikan dengan pasaran, tapi karena ada faktor lain, saya hanya bisa menerima keputusan tersebut,” pungkas Wiwi. @qia.

Baca Berita Menarik Lainnya :