VISI.NEWS | JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto, kritik keras kebijakan diskriminatif 21 surat keputusan yang menunjuk Balai Besar Standardisasi milik Kemenperin untuk menangani sertifikasi sejumlah produk impor tertentu.
“Kebijakan penunjukan 21 Balai Standardisasi milik Kemenperin secara eksklusif jelas tidak sehat dan tidak adil. Ini menciptakan monopoli terselubung yang bertentangan dengan prinsip penilaian kesesuaian: independensi, transparansi, dan objektivitas.” Kata Darmadi dalam keterangan yang diterima, Sabtu (29/11/2025).
Sementara itu, lembaga sertifikasi produk (LSPro) milik swasta hanya diberi ruang sempit untuk produk dalam negeri, yang jumlahnya jauh lebih kecil dan sebagian besar juga ditangani LSPro milik pemerintah
“Dampaknya sudah nyata ribuan pekerja LSPro swasta terkena PHK, laboratorium menganggur, dan perusahaan kehilangan order. Itu menunjukkan ada kesalahan desain kebijakan yang harus segera dikoreksi.” papar Darmadi.
Lebih lanjut Darmadi menjelaskan kebijakan penunjukan 21 Balai Besar Standardisasi milik Kemenperin secara eksklusif untuk menangani sertifikasi produk impor sebagai kebijakan yang tidak sehat, tidak adil, dan tidak sejalan dengan prinsip tata kelola industri yang baik.
“Kebijakan ini telah menutup ruang gerak LSPro swasta dan BUMN yang selama ini memiliki kompetensi dan infrastruktur yang tidak kalah, bahkan dalam banyak kasus lebih siap. Padahal Lspro Swasta sebelumnya telah melakukan investasi yang cukup besar untuk membangun laboratorium pengujian produk yang bertaraf nasional bahkan internasional dan ini sebenarnya sangat baik untuk meningkatkan profesionalitas standarisasi produk.” Papar Darmadi.
“Sangat disayangkan malahan sekarang dimonopoli oleh Balai Besar Standardisasi milik Kemenperin saja sehingga dampaknya seperti PHK ribuan pegawai, laboratorium idle, dan matinya order sertifikasi adalah indikator jelas bahwa kebijakan ini mengabaikan aspek keadilan dan efisiensi ekonomi.” Sambung Darmadi.
Dalam sistem penilaian kesesuaian, prinsip yang dijunjung adalah independensi, kompetensi, transparansi, dan keberterimaan pasar. Ketika lembaga pemerintah menjadi regulator sekaligus operator, apalagi tanpa proses transisi yang matang, maka terjadi conflict of interest yang merusak pilar tersebut.
“Ini bukan hanya merugikan perusahaan, tetapi juga menciptakan distorsi pasar yang pada akhirnya merugikan konsumen dan industri nasional.” Jelas Darmadi.
Bahkan Darmadi menguraikan dampak terhadap rantai pasok industri.
“Gangguan pada proses sertifikasi SNI yang lambat terutama akibat hambatan administrasi di SIINas telah berimbas langsung pada rantai pasok komponen industri dan mengganggu produksi manufaktur nasional. Ini sangat serius, karena industri kita bergantung pada kepastian suplai komponen untuk menjaga kelancaran produksi.” Papar Darmadi.
Solusinya menurut Darmadi ada tiga:
1.Kembalikan ekosistem penilaian kesesuaian ke prinsip kompetitif dan multi-lembaga. Pemerintah harus membuka kembali peran LSPro swasta dan BUMN yang tersertifikasi KAN agar proses berjalan cepat, objektif, dan tidak tersentralisasi berlebihan.
2.Reformasi dan percepatan perbaikan sistem SIINas. Sistem ini harus menjadi fasilitator, bukan penghambat. Integrasi, simplifikasi, dan SLA (Service Level Agreement) harus diterapkan agar sertifikasi tidak memblok rantai pasok industri.
3.Pisahkan fungsi regulator dan operator. Kemenperin semestinya fokus menetapkan kebijakan dan pengawasan; sementara layanan teknis dapat dijalankan oleh lembaga-lembaga kompeten, baik pemerintah maupun swasta, secara setara.
Secara prinsip sambung Darmadi, DPR memiliki kewenangan dan kewajiban untuk memastikan kebijakan kementerian tidak merugikan pelaku usaha, pekerja, maupun kepentingan nasional.
Jika memang terbukti bahwa kebijakan ini menyebabkan monopoli, diskriminasi, dan dampak ekonomi serius seperti PHK massal, tentu DPR akan memanggil Menteri Perindustrian untuk meminta klarifikasi dan mengkoreksi kebijakan tersebut.
“Saya pribadi berpandangan bahwa pemerintah perlu kembali pada pendekatan yang lebih inklusif, adil, dan berbasis kompetensi, sebagaimana kebijakan sebelumnya yang memberi ruang bagi semua LSPro yang telah diakreditasi oleh KAN. Ini penting agar perusahaan anggota ALSI, AMI, dan FOSBBI dapat kembali beroperasi, mempekerjakan pegawainya, dan menjaga kelangsungan industri nasional. Tujuan kita sama: memastikan standardisasi berjalan baik tanpa mematikan ekosistem industri penilaian kesesuaian yang sudah puluhan tahun dibangun.” kata Darmadi
“Negara harus hadir untuk menjaga persaingan yang sehat, bukan menciptakan ketidakadilan baru. Kita harus kembali pada aturan yang adil, kompetitif, dan sesuai standar internasional agar industri sertifikasi dan manufaktur dalam negeri bisa hidup kembali.” pungkas Darmadi. @givary












