VISI.NEWS | JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan polemik tunjangan rumah bagi anggota dewan yang ramai diperbincangkan belakangan ini hanya akibat kesalahpahaman publik.
Dasco menjelaskan, tunjangan tersebut muncul karena pada periode 2024–2029, anggota DPR tidak lagi memperoleh rumah dinas. Sebagai gantinya, diberikan tunjangan kontrak rumah sebesar Rp 50 juta per bulan. Namun, alokasi anggaran tidak memungkinkan untuk diberikan sekaligus sehingga disalurkan secara bertahap sejak Oktober 2024.
“Mungkin memang penjelasannya kemarin kurang lengkap, kurang detail, sehingga menimbulkan polemik di masyarakat luas,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Selasa (26/8/2025).
Ia menambahkan, skema tunjangan rumah hanya berlaku hingga Oktober 2025. Setelah itu, anggota DPR tidak lagi menerima tambahan fasilitas tersebut. Menurutnya, dana yang diterima selama setahun itu sudah ditujukan untuk kebutuhan kontrak rumah selama masa jabatan lima tahun penuh, yakni 2024–2029.
@ffr












